Bendera Parpol Terpasang Di Lokasi Tambang PT JSI Setelah Dilapor Ke Poldasu

  • Bagikan
Bendera Parpol Terpasang Di Lokasi Tambang PT JSI Setelah Dilapor Ke Poldasu

MEDAN (Waspada): Bendera salah satu partai politik terlihat ramai di lokasi penambangan pasir kuarsa di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Kamis (1/2/2024).

Bendera-bendera itu terpasang setelah pemilik lahan, Sunani, 58, didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med melaporkan kasus penambangan itu ke Polda Sumut, kemarin.

Terlapor yakni, PT Jui Shin Indonesia (JSI), PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan Panca Irwan Ginting (disebut direktur), dilaporkan kasus pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan, sesuai bukti laporan STTLP/B/8#/I/2024 Polda Sumut.

Terpasangnya sejumlah bendera salah satu parpol di lokasi penambangan itu memunculkan pertanyaan besar.

Beberapa pekerja di penambangan ditanya keberadaan bendera parpol mengatakan, bahwa bos mereka P dengan sejumlah pria yang memasangnya.

“Beliau dan beberapa orang yang masang. Untuk apa itu dipasang, saya tidak tahu,” jawab mereka.

Sementara pemilik lahan Sunani mengatakan, patok batas lahanya terlihat sudah bertumbangan, terlihat juga daerah aliran sungai (DAS) dekat lokasi penambangan sudah jebol.

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, kemarin mengatakan, imbas penambangan pasir berakibat saat pasang air sungai akan mengalir deras masuk ke area pertambangan, lalu ke perkebunan sawit masyarakat, hingga pemukiman penduduk.

“Kondisi itu sangati mengkhawatirkan, apalagi ketika musim penghujan. Kami khawatir bencana banjir seperti akhir 2022 terulang kembali. Saat itu 330 kepala keluarga Desa Gambus Laut jadi korban banjir. ‘Tinggi air mencapai atap rumah,” kata dia.

Tinjau

Terkait bendera parpol yang dipasang di lokasi, kuasa hukum Pelapor, Darmawan Yusuf mengatakan segera melakukan peninjauan ke lokasi.

Ia mengatakan, luas lahan kliennya 4 hektare dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektare sekaligus pasir di dalamnya hilang.

“Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada meski sebagian telah ditumbangi. Membuat patok baru secara sepihak itu berbahaya, harusnya memanggil pemilik lahan disebelahnya maupun pemerintah setempat yang berwenang. Bila nantinya sampai mencaplok tanah milik klien kamk, maka akan kami laporkan perkara baru,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setyawan, Selasa (30/1/2024) mengatakan, sudah memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan atas penambangan pasir kuarsa tersebut.(m10)

Waspada/Ist
Bendera salah satu parpol terpasang di lahan penambangan pasir kuarsa yang dilapor ke Poldasu.

.

  • Bagikan