BMPS Medan Usulkan Sekolah Swasta PPDB Bersama

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), mengusulkan wilayah atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri Agar dilakukan PPDB Bersama Sekolah Swasta.

Usulan itu disampaikan, Ketua BMPS Medan, Muhammad Arif, SE,MM (foto) kepada Pemrintah Provinsi dan Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan.

“Ya, kita mengusulkan hal itu agar membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta untuk wilayah atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, anak-anak yang tidak mampu dapat mendaftar PPDB di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tingkat SMA/SMK dan Pemerintah Kota Medan untuk tingkat SMP,”katanya Rabu (8/6).

Menurutnya,kebijakan ini diperlukan untuk menerapkan rasa keadilan bagi masyarakat yang wilayah atau kecamatannya tidak ada sekolah negeri.

Sehingga Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat menikmati fasilitas layaknya sekolah negeri walaupun mendaftar di sekolah swasta.
Kata dia, kebijakan ini juga dapat membantu sekolah swasta untuk meningkatkan Pelayanan dan fasilitas sekolah.

“Kebijakan ini sudah diterapkan Pemerintah DKI Jakarta dimulai tahun ajaran 2021/2022 lalu dan tahun ini jumlah sekolah swasta yang dilibakan dalam PPDB DKI Jakarta bertambah jumlahnya. Kalau tahun lalu baru jenjang SMA, maka tahun ajaran 2022/2023 sudah melibatkan SMK swasta juga,” terang Arif.

Ditambahkannya, untuk tingkat SMA Swasta ada 108 SMA Swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan kuota 3.409 kursi yang tersedia untuk calon peserta didik baru (CPDB) di PPDB Bersama 2022. “Peluang CPDB diterima di sekolah tujuan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan kelurahan sekolah,” tutur Arif.

Dijabarkannya, PPDB Bersama yang diusulkan BMPS Medan adalah mekanisme PPDB 2022 jalur zonasi dan afirmasi dengan pelibatan SMA/ SMK swasta dan SMP. Ada 2 Kecamatan untuk tingkat SMP yang tidak memiliki Sekolah Negeri yaitu Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara untuk tingkat SMA ada 7 yaitu Kecamatan Medan Deli, Medan Amplas, Medan Perjuangan, Medan Selayang , Medan Belawan, Medan Baru dan Medan Maimun.

Sementara untuk tingkat SMK ada 12 yaitu Medan Maimun, Medan petisah, Medan Belawan, Medan Area, Medan Tembung, Medan Tuntungan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Johor, Medan Denai, Medan Helvetia dan Medan Baru.

“Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang diterima di sekolah swasta lewat Jalur PPDB Bersama mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun. Peserta didik dari Jalur PPDB Bersama tidak boleh dipungut biaya apapun selama 3 tahun sekolah,”pungkas Arif.(m22)

  • Bagikan