Dinas LHK Provsu Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Dan Pengrusakan Hutan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara mendukung pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan hutan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap, menanggapi ditangkapnya salah satu pelaku pembakaran Hutan Tanaman Industri (HTI), milik PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di kawasan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.

“PT. TPL secara hukum sudah mendapat perizinan dari pemerintah dalam hal pengelolaan kawasan hutan, maka secara administrasi pemerintahan, izin tersebut sah karena dikeluarkan oleh pejabat yang membidanginya yaitu Menteri LHK sehingga jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut dapat mengajukan pengujian ataupun gugatan perdata ke pengadilan,” ungkap Zainuddin Harahap, Kamis (17/4).

Dia mengatakan, kegiatan operasional perusahaan ketentuannya juga telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia, No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Menurut Zainuddin, dalam pasal 14 dan 15 UU Kehutanan tersebut, jelas disebutkan tentang pengukuhan kawasan hutan.

Pemerintah selaku penyelenggara pengukuhan kawasan hutan, melakukan proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

“Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan tentang kepemilikan lahan yang dikelola TPL, maka status lokasi tersebut adalah kawasan hutan negara, yang sudah mempunyai kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,” katanya.

Zainuddin berharap masyarakat yang hidup di sekitar wilayah hutan alam maupun produksi, mengetahui, mengerti dan menghormati hukum tentang pengukuhan kehutanan yang telah diatur oleh negara.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut – Aceh, juga menyatakan hal yang sama.

Saat ini, perhatian APHI adalah aktivitas kerusakan dan kebakaran hutan, yang dilakukan oleh pelaku pembakar hutan.

“Ada kewajiban perusahaan HTI di dalam pengelolaan HTI, antara lain melakukan kegiatan perlindungan hutan di areal konsesinya.

Pemerintah selaku pemberi perizinan juga harus memberi kepastian hukum dalam berusaha kepada perusahaan, karena perusahaan memiliki itikad baik,” tegas Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut – Aceh.(m09)

Dinas LHK Provsu Dukung Poldasu Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Dan Pengrusakan Hutan
  • Bagikan