DPRD Kota Medan Usulkan Perubahan Atas Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

  • Bagikan
Teks Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dedy Aksari menyampaikan usulan Perubahan Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/4). Waspada/Yuni Naibaho
Teks Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dedy Aksari menyampaikan usulan Perubahan Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (22/4). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/4).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah terlihat hanya dihadiri 15 anggota DPRD Kota Medan. Meski dalam laporan pembukaan paripurna oleh pimpinan rapat paripurna dinyatakan dihadiri 28 anggota DPRD Medan atau telah kourum.

Dalam penjelasan pengusul DPRD Kota Medan yang disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, selama ini anggota DPRD Kota Medan selalu mendapatkan laporan dari masyarakat tenyang pengelolaan sampah yang kurang efektif di Kota Medan, maka Perda sebelumnya harus diubah agar pengelolaan dan sistem pengelolaannya lebih baik.

Menurut Dedy, meningkatnya populasi, pertumbuhan ekonomi urbanisasi yang cepat dan kenaikan standar hidup masyarakat telah mempercepat adanya penumpukan sampah yang harus dihadapi oleb masyakat. Jumlah sampah setiap tahun meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas hidup masyarakat serta pola hidup yang cenderung konsumtif.

“Pengelolaan sampah telah menjadi isu yang pentinv selain masalah lingkungan lainnya. Untuk itu pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah demgan teknolovj atau metode terbaru, agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” ucapnya.

Dilanjutkan Dedy, fenomema pertambahan penduduk dan perubahan pola konsimsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta dampak sampah semakin banyak.
“Permasalahan manajemen pengendalian sampah terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaanya, dengan teknologi terbaru. Serta Pemda dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat,” imbuhnya.

Berubahnya Perda Kota Medan no 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, kata Dedy Aksyari, juga menjadi latar belakang harus dirubahnya Perda no 6 tentang pengelolaan sampah, dikarenakan penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan kini memjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Serta di lapangan yang terjadi Walikota mengalihkan pengelolaan persampaham kepada kecamatan yang belum ada diatur dalam Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Permasalahan tersebut menjadi dasar pengusulan harus ada perubahan pada Perda pengelolaan persampahan agar lebih baik lagi,” tuturnya.

Diketahui, untuk para pengusul perubahan Perda no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yakni Dedy Aksyari Nasution, Daniel Pinem, Hendra DS, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nst, Afif Abdillah dan Mulia Syahputra Nst. (h01)

  • Bagikan