DPRD Medan Usulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

  • Bagikan
DPRD Medan Usulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengusulkan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/4).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah terlihat hanya dihadiri 15 anggota DPRD Kota Medan. Meski dalam laporan pembukaan paripurna oleh pimpinan rapat paripurna dinyatakan dihadiri 28 anggota DPRD Medan atau telah kourum.

Dalam penjelasan pengusul yang disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan, dinyatakan salahsatu tahapan pembentukan Perda adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan Propemperda yang memuat judul rancangan Perda. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputj latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur serta jangkauan dan arahan pengaturan dalam rancangan Perda yang diusulkan.

“Atas dasar petimbangan dan permasalahan itu, Pemko Medan memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemko Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda yakni Perda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya menjadi pedoman bagi DPRD dalam pengusulan Ranperda sebagai Perda Kota Medan yang sah.

Dijelaskannya, dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupam warganya, maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dengan persetujuan DPRD. Dimana, keberadaan Perda tentunya tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah atau pendemokrasian pemerintah dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui pendekatan lembaga DPRD, guna mengatur dan mengurus rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah secara bebas dan mandiri.

“Maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD fungsu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Kedua fungsi tersebut dibantu oleh perangkat daerah,” tuturnya. (h01)

Teks
Rapat paripurna DPRD Medan penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Tata Cara penyusunan program Pemperda, Senin (22/4). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan