Hermansyah Hutagalung: Wadah Tunggal Advokat Harus Terwujud

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Hermansyah Hutagalung SH MH (foto), mengatakan, wadah tunggal atau single bar bagi organisasi advokat harus segera terwujud.

“Single bar is a must, artinya single bar itu adalah keharusan bagi seluruh organisasi advokat yang 8 organisasi dahulu telah melebur jadi satu tergabung dalam Peradi,” ucapnya saat berbincang dengan Waspada, Rabu (16/2).

Mewujudkan organisasi advokat dalam satu wadah, selain membuat adanya keteraturan juga dinilai mampu lebih meningkatkan kredibilitas para advokat dalam membantu masyarakat pencari keadilan.

Namun, kata dia, meski ke 8 organisasi advokat pendiri Peradi telah melebur, tetapi belum sepenuhnya menyatakan diri berhenti menjalankan organisasi.

“Para pendiri 8 organisasi itu tidak melebur secara utuh, jadi mereka bersatu dalam Peradi, tetapi mereka tetap hidup. Inilah yang membuat single bar menjadi seolah-olah tidak mungkin diwujudkan,” ujarnya.

Untuk itu, Hermansyah yang baru terpilih menaungi DPC Peradi Kota Medan Periode 2022-2027, akan menyuarakan kembali single bar ke DPN Peradi Pusat.

“Salah satu program yang kami lakukan adalah tetap menyurati DPN Peradi Pusat agar dalam konteks hukum dalam konteks negosiasi ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung kiranya bisa tersampaikan,” katanya.

Ia menegaskan, Gedung Peradi Sei Rokan menjadi salah satu dasar untuk menyatakan single bar harus terwujud di Medan. Sebab, gedung tersebut, satu-satunya gedung yang ada di Medan yang membawa nama organisasi advokat.

“Itu kita siapkan begitu besar agar seluruh organisasi advokat yang ada di Kota Medan ini, haruslah bersatu. Cuma stake holder, para ketua-ketua organisasi yang lain bagaimana? Mereka juga sudah merasa layak untuk mendirikan organisasi, karena itulah harus duduk bersama. Tujuannya duduk bersama agar ada keteraturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Peradi Sei Rokan juga menjadi wadah organisasi advokat yang satu-satunya memiliki dewan kehormatan, yang memilki kewenangan untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan advokat.

“Pada saat pengacaranya melakukan kesalahan, pada saat pengacaranya melakukan penelantaran atas kasus yang dia tangani, hanya Peradi Sei Rokan lah yang punya dewan kehormatan yang bisa memecat atau mencabut izin pengacara yang nakal,” ujarnya.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan, untuk segera mewujudkan single bar oganisasi advokat.

“Jangan sampai organisasi yang buat salah, kita terikut. Seolah Peradi yang melakukan kesalahan, padahal kita organisasi yang rapi. Jadi kalau ada pengacara yang menelantarkan kasusnya, lalu klien melapor ke Sei Rokan dijadwalkan sidang kehormatan, dan sidang kode etik,” ucapnya.

Bila nantinya, pengacara yang bersangkutan terbukti menelantarkan klien, dilakukan sidang kode etik lalu izin pengacaranya akan dicabut.


Kemudian, surat edarannya diberitahukan ke Mahkamah Agung, seluruh pengadilan, kepolisian, kantor kejaksaan, bahwa yang pengacara tersebut tidak boleh lagi bersidang.

“Itu juga yang membuat kita, mendorong agar single bar ini, harus dilakukan. Bagaimana kita bisa mengatur organisasi lain, kalau ini belum terwujud. Single bar adalah harga mati. Tetapi, dasarnya kita harus sepakati dulu,” pungkasnya.

Hermansyah Hutagalung sebelumnya terpilih sebagai Sekretaris DPC Peradi Kota Medan periode 2022-2027, dengan Ketua Azwir Agus, pada Muscab III Peradi Kota Medan. (m32).

  • Bagikan