Hindari Dosa Berjamaah, Dinsos Didesak Tertibkan Panti Sosial 

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto mendesak Pemprovsu untuk menertibkan panti asuhan dan penampungan orang terlantar,  yang dikelola Dinas Sosial, yakni dengan cara memisahkan kamar perempuan dan laki-laki.

“Kita sangat mengharapkan ada pemisahan kamar laki-laki dan perempuan untuk mencegah terjadinya perbuatan negatif, termasuk maksiat,” kata Hendro, Kamis (9/6).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu menyampaikan hal tersebut pada rapat dengar pendapat Komisi E dengan Dinas Sosial dipimpin Plt Manna Wasalwa Lubis  di ruang dewan.

Menurut Hendro, saat ini terdapat puluhan panti sosial, panti lansia dan  panti penyandang sosial yang menampung ratusan anak yatim, piatu dan orang berusia lanjut, orang terlantar, yang berada di sejumlah kabupaten/kota.

“Kita mendapat laporan bahwa sebagian penghuni panti sosial tidak dikelola dengan baiik, termasuk dalam hal penempatan penghuni perempuan, anak-anak dan lelaki,” kata Hendro, yang kini dipercaya duduk di Komisi E ini.

Hal ini, lanjut Hendro sangat memungkinkan terjadinya tidak perbuatan asusila, lebih-lebih tidak mendapatkan pengawasan maksimal dari pengelola atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial.

Hendro berharap kepada Plt Dinsos Manna Wasalwa Lubis untuk melakukan penataan secara teratur seluruh panti atau pusat penampungan maupun panti asuhan, terutama yang dihuni oleh orang berjenis kelamin pria dan wanita.

Dijelaskan, warga binaan di sejumlah panti sosial saat ini tetap jadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan  peningkatan pelayanan terhadap warga binaan terus dilakukan. 

“Apalagi tahun 2021 sudah dibangun enam panti sosial, sehingga penertiban itu mutlak diperlukan,” katanya.

DPRD Sumut berharap tempat penampungan itu tidak menjadi lokasi yang jadi perbuatan dosa dari perspektif agama.

“Intinya jangan ada dosa berjamaah, yang dosanya ditanggung banyak orang akibat perbuatan asusila,” katanya. 

Plt Kadis Sosial Manna Wasalwa Lubis merespon positip usulan dewan, dan berjanji akan menindaklanjutinya. Disebutkan, panti sosial dan pusat penampungan yang dikelola Pemprovsu diawasi oleh pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas tersebut.

Manna Wasalwa menyebutkan, untuk pemisahan penghuni berbeda jenis sudah dilakukan bahkan diawasi oleh UPT dinas. (cpb) 

  • Bagikan