Kajatisu Resmikan Rumah RJ Di Asahan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6).

Kajatisu Idianto menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur, kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan.

“Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” kata Kajatisu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (7/6).

Menurut Kajatisu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak.

“Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman,” ujarnya.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,” tambah Kajatisu.

Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini, bila hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi, kasus seperti itu yang harus sampai ke pengadilan. “Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian,” sebutnya.

Rumah Restorative Justice, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ.

“Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, acaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan,” ujarnya.

Disela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur, karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan.

Acara peluncuran Rumah RJ juga dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Dari Kejatisu, ikut hadir Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmoramg, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur. (m32)

  • Bagikan