Kakankemenag Medan Sampaikan Hak dan Kewajiban Jamaah Haji

  • Bagikan
KANKEMENAG Kota Medan,Dr.Impun Siregar saat memberi pemaparan. Waspada/Anum Saskia
KANKEMENAG Kota Medan,Dr.Impun Siregar saat memberi pemaparan. Waspada/Anum Saskia

MEDAN(Waspada): Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr.H. Impun Siregar, MA, menyampaikan hak dan kewajiban jamaah haji, saat menjadi narasumber pada Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1445 H / 2024 M di Mesjid Amal Muslimin Jl. Menteng VII Kelurahan Menteng, Kamis (18/4) dihadiri oleh 192 Jamaah Calon Haji (JCH) Kecamatan Medan Denai.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Medan Denai Yakhman Hulu, S.Ag,. M.I.Kom, Camat Medan Denai, MUI Medan Denai, Tokoh Agama dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medan Denai.

Dalam paparannya, Kakankemenag Kota Medan mengatakan bahwa sejatinya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban jamaah haji seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Impun Siregar juga menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh jemaah haji, seperti hak atas pembimbingan manasik haji, pelayanan yang memadai baik di tanah air maupun di Arab Saudi, serta hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, kewajiban jamaah calon haji adalah untuk mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji.

“Ketika telah mendaftar, maka calon jamaah haji berhak memperoleh informasi kapan berangkat, berhak mengikuti bimbingan manasik haji, 2 kali bimbingan manasik tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di KUA kecamatan,” ujarnya.

Lanjut Impun, selain itu, jamaah juga berhak membatalkan karena meninggal dunia, dan alasan lain. Atau melimpahkan kepada anggota keluarga, dengan syarat dikarenakan meninggal dunia atau sakit permanen.

Impun Siregar menambahkan, jamaah haji wajib mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji diantaranya, mendaftar melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisilinya, membayar setoran awal BPIH pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, memeriksakan Kesehatan, serta mengikuti bimbingan dan manasik haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama setempat.

Kakankemenag Medan menyampaikan, kegiatan bimbingan manasik haji ini sangat penting bagi calon jemaah haji, karena dapat mempersiapkan mereka dengan lebih baik untuk menjalani ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan mengajak semua peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Di akhir paparannya, Impun Siregar mengimbau jamaah calon haji agar selalu menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan prosesi ibadah haji dengan baik dan semoga diberi kemudahan dan keselamatan saat melaksanakan ibadah haji serta kembali ke tanah air meraih predikat haji mabrur dan mabrurah.

Kegiatan manasik haji tingkat kecamatan juga berlangsung di Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun. Saat kegiatan, Kankemenag Kota Medan,Dr.Impun Siregar juga memberikan pemaparan terkait hak dan kewajiban jamaah haji. Kegiatan berlangsung di Masjid Al Waqif Jalan Sempurna Medan.Acara digelar KaKUA Medan Kota Ali Sahra dan KaKUA Medan Maimun Turino. (m22)

  • Bagikan