Komisi Fatwa MUISU Gelar Muzakarah Fenomena Spirit Doll

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU), menggelar muzakarah spirit doll pada Minggu (23/1).


Kegiatan ini didasari bahwa boneka arwah belakangan menjadi sesuatu yang  hangat dibicarakan umat Islam. Bahkan tidak sedikit public figur ikut memamerkan boneka-boneka yang mereka anggap sebagai anak sendiri selayaknya manusia.

Pada sebahagian orang boneka arwah bahkan dianggap memiliki kekuatan magic yang dapat mendatangkan keberuntungan (hoki). Karena itu, banyak pula pertanyaan yang dilontarkan masyarakat terkait boneka arwah.

Apakah boneka arwah boleh dimiliki dan diperlakukan selayaknya manusia bahkan dianggap memiliki kekuatan magic yang dapat memberikan pertolongan?
Merespon hal ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yakni Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA  selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyampaikan kajian, hukum spirit doll (boneka arwah) dari sudut pandang Islam baik secara akidah maupun syariah.

Tampil sebagai pembicara, Dr. H. Husnel Anwar Matondag, M.Ag selaku wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara. Ahli Psikologi lulusan University of Bristol England United Kingdom yakni Tarmidi, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog.  

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I bahwa topik ini sengaja diangkat karena sedang menjadi trend dibicarakan banyak orang khususnya di berbagai media sosial.

Irwansyah mengatakan, bahwa MUI Sumatera Utara harus tanggap dalam berbagai persoalan keumatan. Atas dasar untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Muzakarah  dengan topik ini dilaksanakan.

Irwansyah juga menghimbau kepada umat Islam khususnya di Sumatera Utara untuk dapat mengikuti muzakarah ini agar memberikan edukasi secara syari tentang hukum yang terkait dengan spirit doll atau boneka arwah.


“Agar masyarakat yang punya hobi dapat menyesuaikan hobinya dengan hal-hal yang dibolehkan Agama. Sebaliknya meninggalkan kebiasaaan apapun jika hal itu bertetangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam,”ujarnya.

Bukan Budaya Islam

Narasumber Dr Husnel Anwar Matondang, M. AG jika boneka arwah (spirit doll)  adalah budaya yang bukan berasal dari Islam.  Boneka arwah yang dipercaya bisa mendatangkan keberuntungan atau menolak kemafsadatan,  maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam konteks ini hukumnya haram.
Dalam Islam patung-patung yang menyerupai makhluk hidup dalam banyak hadits Nabi melarang untuk membuatnya.

Akan tetapi, dalam konteks boneka-boneka biasa yang diperuntukkan dan dibuat mainan anak-anak,  ulama membolehkannya.  Hal ini juga berdasarkan hadits Nabi bahwa Aisyah juga pernah memiliki boneka dan Rasul tidak melarangnya.

Mainan Anak-anak

Psikolog Dr.  Tarmidi S. PSi., MPSi., Psikolog menyampaikan bahwa boneka bisa bernilai positif jika diperlakukan secara wajar seperti mainan anak-anak namun beda halnya orang -orang Yang memperlakukannya secara berlebihan seperti menganggapnya hidup,  punya masa depan dan sebagainya ini akan berpengaruh negatif terhadap mental ( kejiwaan manusia).(m22)

Waspada/Anum Saskia
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H Ahmad Sanusi Lukman Lc, MA saat membuka kegiatan.

  • Bagikan