Pasok Sabu, Oknum Polisi Terancam Sanksi Pemecatan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan Brigadir WW oknum polisi yang ditangkap karena memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir,” tegas Kapolrestabes Medan kepada wartawan, Rabu (8/6).

Menurut Kapolrestabes, dari pemeriksaan sementara diketahui kalau Brigadir WW sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten dan mendapatkan upah tiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

“Petugas masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Valentino menegaskan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuplai sabu-sabu ke Brigadir WW yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial Brigadir WW ditangkap di Jl. Pondok Surya Medan Helvetia terkait dengan peredaran narkoba, Jumat (3/6).

Oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.(m27)

  • Bagikan