Pelayanan Puskesmas Harus Terus Ditingkatkan

Tingkatkan Sistem Kesehatan Di Medan

  • Bagikan
Pelayanan Puskesmas Harus Terus Ditingkatkan

MEDAN (Waspada): Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, puskesmas di Kota Medan harus terus meningkatkan pelayanannya dari waktu ke waktu. Sebab, peningkatan pelayanan di tingkat puskesmas akan menjadi barometer peningkatan sistem kesehatan di Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan, Habiburahman Sinuraya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) di Jln Ksatria Komplek De’bellagio (Depan Masjid Al Muttaqin) No 4 B Kel. Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Minggu (21/4).

Menurut Habib, saat ini layanan puskesmas kita sudah cukup baik. Dokter-dokter yang ada di puskesmas juga sudah cukup mumpuni. Pemko Medan juga tengah berupaya untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di puskesmas.

“Harapan kita, semua masyarakat bisa terlayani dengan baik di puskesmas. Jangan ada lagi masyarakat yang diabaikan saat ingin berobat di puskesmas,” lanjutnya.

Kepada setiap petugas tenaga kesehatan di setiap puskesmas di Kota Medan, Habib berharap agar dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Sebab menjadi tenaga kesehatan itu adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kita harapkan, pelayanan yang diberikan parq tenaga kesehatan di setiap puskesmas di Kota Medan adalah pelayanan yang terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan serta diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburahman Sinuraya saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln Ksatria Komplek De’bellagio (Depan Masjid Al Muttaqin) No 4 B Kel. Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal, Minggu (21/4). Waspada/ist

  • Bagikan