Pemerintah Diminta Kaji Kembali Penghapusan Tenaga Hononer

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Armyn Simatupang (foto) menolak dihapuskannya tenaga honorer pada 28 Nopember 2023 mendatang, karena akan menyebabkan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terancam jadi pengangguran. Dewan minta pemerintah mengkaji kembali kebijakan itu.

“Kita berharap dikaji lagi secara seksama, berkeadilan dan tidak memberatkan sebelum berlaku pada tahun 2023,” kata Armyn kepada Waspada di Medan, Rabu (8/6).

Anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini merespon Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Kemudian, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh intansi Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eks pegawai honorer kategori II.

Menyikapi itu, Armyn menolak kebijakan tersebut, karena tidak mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan serta cenderung tidak memikirkan masa depan tenaga honorer.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan merespotkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena mereka ikut menanggung konsekuensinya. “Jadi akan menambah beban masalah lagi, karena ini berkaitan lagi dengan anggaran, perekrutan, tata kelola pelayanan administrasi pasca dihapusnya tenaga honor,” sebut Armyn.

Terancam Jadi Pengangguran

Untuk di Sumut sendiri, diperkirakan terdapat 5.410 orang di antaranya di lingkungan Pemprovsu yang berstatus honorer, dan dari jumlah itu ada yang bekerja belasan tahun.

“Angkanya cukup banyak, dan yang kita ketahui, Pemprovsu akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diketahui sekitar 1.000 orang untuk tenaga yang masuk kelompok yang masih dapat dipertahankan,” ujarnya.

Namun lanjut Armyn, hal ini juga akan membawa konsekuensi, terutama bagi yang gagal terpilih, dan adanya dugaan permainan dalam proses seleksi. “Intinya banyak yang terancam jadi pengangguran,” sebutnya.

Karenanya, Armyn meminta pemerintah pusat mengkaji kebijakan penghapusan tenaga honor, karena akan menimbulkan masalah sosial yang besar, terutama bagi mereka yang tergusur dan tersingkir.(cpb)

  • Bagikan