Perlu Satgas Lintas Kementerian Atasi Konten Pornografi Anak

  • Bagikan
Perlu Satgas Lintas Kementerian Atasi Konten Pornografi Anak

MEDAN (Waspada): Temuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap maraknya kasus pornografi anak. Korban mulai dari tingkap PAUD hingga SMA. Bahkan konten pornografi anak di Indonesia terbanyak ke-4 di internasional.

“Korbannya tidak tanggung-tanggung. Korban dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, SMA, bahkan PAUD menjadi korban. Memang rata-rata usia 12-14 tahun.Kalau kita melihat laporan yang dihimpun dari NCMEC yaitu National Center for Missing and Exploited Children, bahwa temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN,” tuturnya.

Terkait hal ini, tokoh Perempuan Sumut yakni Ketua Badan Kontak Majelis Taklim(BKMT) Hj.Rosmawati Harahap, Penggiat Media Sosial Ramdeswati Pohan,memberi tanggapan akan hal ini,Minggu(21/4).

Menurut Hj Rosmawati Harahap, maraknya pornografi merupakan dampak kemajuan tekhnologi yang bisa melihat dunia maya dengan informasi berdampak positif dan bisa juga negatif.

“Jadi, pornografi melanda 5 juta anak ini menandakan kurang nya edukasi dan penanaman moral dan agama bagi anak.Sehingga informasi diterima tidak melalui filter dan ada keinginan untuk mencontohkan apa yang dilihatnya. Juga akibat kurangnya pendidikan dan informasi yang ditanamkan pada anak di dalam keluarga di mana keluarga adalah madratul ula yakni madrasah atau tempat anak memperoleh pendidikan dari orang tua dan anggota keluarga. Selanjutnya di sekolah juga oleh para guru dan pendidik sangat berperan untuk membangun konsep diri anak sehingga menuju orang dewasa yang positif. Namun kondisi yang ada adanya regulasi pemerintah di bidang pendidikan mengalami perubahan kurikulum di sekolah sangat minim dengan pendidikan agama atau pendidikan budi / pekerti.

“Jadi penguatan pada pendidikan moral dan keagamaan perlu lebih dikuatkan, serta pengawasan ketat terhadap tontonan anak dari telepon genggamnya,”ungkapnya.

Sedangkan Ramdeswati Pohan menyampaikan pentingnya pelibatan lintas Kementerian ( Kominfo, DikBudRisTek, MenSos dan KumHam) di bawah komando Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) bersinergi dengan Lembaga semisal KPAI, Komnas Anak dan Komnas Perempuan, Kementerian Agama, harus segera menggelar rencana aksi.

“Ya sekaitan dengan konten Pornografi anak di Media sosial, kementerian Komunikasi dan Informasi harus lebih masif dan tegas memblokir situs-situs pornografi, mengambil langkah kerjasama dengan platform yang ada, apakah itu Youtube, Instagram, Facebook dan lainnya untuk melakukan langkah serupa,” katanya.

Lanjut dia, para konten kreator pengejar viewer yang kerap menjadikan anak sebagai konten tidak lagi diberi ruang oleh platform penghubung dunia nyata ke dunia maya tersebut.

“Peran semua pihak harus dikuatkan untuk mencegah, menangani dan pemberian efek jera (penegakan hukum). Langkah-langkah ini harus segara diambil mengingat anak adalah generasi penerus bangsa, terutama anak-anak perempuan yang menjadi korban paling parah karena efek traumatik.


Desi juga menyebutkan jika persoalan ini tidak ditanggapi serius, Pejuang Perempuan Raden Ajeng Kartini, akan sedih, sebab Kartini masa depan bisa pudar jika masa kanak-kanaknya tanpa arah.(m22)

  • Bagikan