Poldasu Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan menyebutkan, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko moderen hingga tradisional untuk mencaritau penyebab dasar kelangkaan minyak goreng.

Jhon Nababan mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Ada Satgas Pangan di Polda, sudah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” katanya.

Namun ia menyebutkan, sejauh ini Satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Tetapi pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.

Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok,” ujarnya.

Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng memedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, yakni Rp11.500/liter untuk minyak curah, Rp13.500/liter untuk migor kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk migor kemasan premium. “Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” harapnya.(m10)

Teks foto

Minyak goreng. Ilustrasi

  • Bagikan