Poldasu Segera Kirim Berkas Vaksin Kosong Ke Kejatisu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Penyidik Polda Sumut telah melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial G, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) kepada wartawan, Rabu (16/2) mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman tahap satu ke kejaksaan.

“Untuk dr G sudah diperiksa pada hari Jumat (11/2), dan dilanjutkan pada Senin (14/2) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat berkas tahap satu sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” katanya.

Hadi menjelaskan, sampai saat ini  korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus itu, kata dia, penyidik sudah memeriksa 20 saksi lebih, terdiri dari saksi ahli hingga korban.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” sebut Hadi.(m10)

  • Bagikan