Polisi Tembak 2 Residivis Pencuri Pagar Besi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Medan Area menembak 2 residivis spesialis pelaku pencurian pagar besi di Jl. Selambo Raya Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Kamis (17/2). Kedua pelaku masing-masing berinisial HG alias Kakek ,38, warga Jl. Selam 6 Keluragan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom ,26, warga Jl. AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kini meringkuk dalam sel Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Kamis (17/2) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Nurmaida br Panjaitan ,63, warga Jl. Selambo Raya, Kecamatan Medan Amplas yang tertuang di Nomor: LP/B/126/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area, tanggal 14 Februari 2022.

“Dalam laporannya, Senin (14/2) sekira pukul 15.20 WIB, korban datang ke rumah orangtuanya di Jl. AR Hakim Gang Pertama. Setibanya di depan rumah, korban tidak melihat 3 blok mahkota pagar yang terbuat dari besi yang terpasang di atas relief pagar rumah,” jelas Kanit Reskrim.

Selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, Ibu rumah tangga (IRT) itu lantas bertanya kepada tetangganya, Samiati dan Else. Diungkapkan kedua tetangga korban itu bahwa pencurian mahkota pagar terebut diperkirakan terjadi pada, Minggu (13/2) pagi. Nurmaida kemudian masuk ke dalam rumah dan mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu korban melihat 2 pria uang melakukan pencurian. Akibat pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian Rp 20 juta langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.

“Setelah menerima laporan korban, saya bersama anggota langsung melakukan cek TKP dan memintai keterangan sejumlah warga sekitar, serta mengamankan rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” jelas Kanit Reskrim.

Lanjut AKP Philip, dari hasil penyelidikan pihaknya mengungkap identitas kedua pelaku pencurian. Rabu (16/2) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan AS alias Bombom di rumahnya. Selanjutnya personil Reskrim bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuknya. Saat diinterogasi, AS alias Bombom mengaku melakukan pencurian bersama HG alias Kakek.

“Petugas langsung membawa AS alias Bombom untuk pengembangan mencari rekannya. Tak butuh waktu yang lama, HG alias Kakek berhasil diangkap di satu warnet Jl. Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Petugas kembali menginterogasi kedua pelaku. Diakui pelaku bahwa mahkota pagar tersebut dijual kepada seseorang sebesar Rp 135.000,” terangnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, dari hasil penjualan barang curian tersebut pelaku AS alias Bombom mendapat uang sebesar Rp 65.000 dan HG alias Kakek mendapat uang Rp 70.000. Kamis dini hari petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti curian. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tambah Kanit, kedua pelaku merupakan residivis kasua pencurian. Selain mencuri mahkota pagar, para pelaku juga spesialis pencuri pagar besi dan sudah sering beraksi di berapa tempat.(m27)

Waspada/Ist

Dua pencuri pagar besi yang ditembak oleh personil Reskrim Polsek Medan Area usai menjalani perawatan akibat luka tembak, Rabu (16/2) malam.

  • Bagikan