Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu Desa Klumpang Kebun

  • Bagikan
TERSANGKA berinisial Rah ,52, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, (19/4). Waspada/ist
TERSANGKA berinisial Rah ,52, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, (19/4). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu, (19/4).

Dari tersangka berinisial Rah ,52, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 pelastik klip besar berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok/sekop, 2 bungkus pelastik klip kosong, 1 unit HP, dan 1 pelastik kresek hitam

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, menyebutkan, penangkapan tersangka tersangka Rah dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Klumpang Kebun.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Rah.

“Dalam penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Abdi Harahap.

Saat ini, tersangka Rah sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya Narkoba,” pungkas Kasat Res Narkoba. (m27)

  • Bagikan