Retribusi Sampah Naik, Hendra DS : Perda Nomor 1 Tahun 2024 Perlu Direvisi

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan yang digelar di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Medan, Sabtu (20/4). Waspada/Yuni Naibaho
ANGGOTA DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan yang digelar di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Medan, Sabtu (20/4). Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Kenaikan retribusi sampah yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai akan memberatkan warga Kota Medan. Dimana tarif retribusi paling tendah Rp 29.645 perbulan dan tarif tertinggi Rp 148.000 per bulan, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk retribusi sampah.

“Biasanya tarif retribusi sampah Rp 5 ribu dan ini akan naik hingga Rp 30 ribu perbulan. Perda-nya sudah terbit, tapi Peraturan Walikota (Perwal)- nya belum keluar. Namun saya yakin ini akan memberatkan warga, malah saya dapat informasi sudah hampir 2 bulan warga tidak mau bayar retribusi sampah,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS,
saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan yang digelar di Lapangan SSB Patriot, Jalan Air Bersih Medan, Sabtu (20/4).

Untuk itu, dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, kalau warga Kota Medan keberatan dengan tarif retribusi sampah yang naik tersebut, maka bisa melaporkannya ke DPRD, dan nantinya akan diperjuangkan agar Perda No 1 tahun 2024 tersebut dapat direvisi.

“Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini. Pemko Medan jangan dulu menerapkan Perda No.1 Tahun 2024 itu sebelum ada kajian ulang di DPRD Medan. Karena, warga akan semakin enggan membayar retribusi sampah dan akhirnya tumpukan sampah, khususnya akan menumpuk dimana-dimana,” katanya.

Tiga Kategori

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam tiga kategori.

Setiap kategori dibagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Masih dalam kesempatan itu, Hendra DS juga kembali mengingatkan kepada warga yang hadir dalam kegiatan itu untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ada sanksi.

“Sejak Januari 2024 lalu, sanksi yang ada di dalam Perda No 6.tahun 2015 telah diberlakukan yakni terdapat pada pasal 32 ada sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” ungkap Hendra DS. (h01)

  • Bagikan