Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Mendikbudristek RI, Gubernur Sumut, Walikota Medan dan DPRD Medan Digugat Ke Pengadilan

  • Bagikan

MEDAN, ( Waspada); Selasa, 30 Januari 2024 Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan – Sumut yaitu Prof. Dr. USMAN PELLY, MA, Prof. Dr. Ir. ROSDANELLI HASIBUAN, M.T, Ir. BURHAN BATUBARA, RIZANUL, MIDUK HUTABARAT, Ir. MEUTHIA F FACHRUDDIN, M.Eng.Sc, Dra. DINA LUMBAN TOBING, MA melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan.

Direktur LBH Humaniora Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan bahwa Gugatan Ini telah didaftarkan pada PN Medan dengan Register Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN.Mdn pada selasa 30 Januari 2024.

Diajukannya Gugatan CLS ini setelah kita Menyampaikan Notifikasi melalui surat Nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 Nopember 2023 yang lalu, namun sebagai Pemerintah yang baik, Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai TERGUGAT I, Walikota Medan sebagai TERGUGAT II, Gubsu sebagai TURUT TERGUGAT I tidak menanggapi dan tidak pula mengklarifikasi, sehingga menunjukkan apa yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT benar adanya telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam Gugatan ini Pimpinan DPRD Kota Medan ikut digugat sebagai Turut Tergugat II.

Tidak jelas apa Urgensi Revitalisasi yang menghamburkan uang Rakyat Ratusan miliar tersebut bahkan kita duga cacat proses kata Miduk Hutabarat selaku Koordinator Gerakan KMS Sumut. PENGGUGAT juga telah memperhatikan pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Walikota Medan atas Dukungan APBD Pemrov Sumut serta persetujuan atau pembiaran oleh Pimpinan DPRD Kota Medan yang mana Revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang  memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga sangat wajar dan berdasarkan hukum untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan.

Ada 14 poin yang kita mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut kata Redyanto Sidi yaitu:
Primair
1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

3.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dengan MENETAPKANNYA SEBAGAI CAGAR BUDAYA NASIONAL;

4.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II AGAR MENDESAK TERGUGAT II MENGHENTIKAN/ STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan yang saat ini diduga keras telah “MEMPORAK-PORANDAKAN” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

5.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Agar TERGUGAT II PASCA DIHENTIKANNYA/STANVASnya REVITALISASI untuk menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
a. RESTORASI, REHABILITASI;
b. PELESTARIAN ATAU KONSERVASI;
c. PEMUGARAN;
d. REKONSTRUKSI.

6.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II Agar Mendesak TERGUGAT II Membebaskan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA seperti sejak awal bangunan yang dibangunnya bebas dari bangunan permanen serta modern baik di atas dan/atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

7.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II Agar TERGUGAT II Menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Situs Proklamasi – Cagar Budaya dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;

8.Menyatakan dan Memerintahkan Agar TERGUGAT II Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA INFORMASI sebagai STRUKTUR RUANG – CAGAR BUDAYA di Lapangan Merdeka Medan dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
 
9.Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT I Sambil Proses Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II Agar TERGUGAT I Menetapkan Lapangan Merdeka Medan Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN SEBAGAI SITUS PROKLAMASI – CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha dengan menerbitkan Peraturan/Surat Keputusan yang tegas pula untuk itu;

10.Menyatakan dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengelar Rapat Paripurna Untuk Meminta TERGUGAT II Membatalkan APBD REVITALISASI dan SEGERA MENGHENTIKAN/ STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan;

11.Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II (ic. Walikota Medan) MENGHENTIKAN/STANVAS REVITALISASI Lapangan Merdeka Medan seketika setelah putusan ini diucapkan;

12.Menghukum dan Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan putusan ini;

13.Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

14.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II secara Bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perkara ini;

Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi tanah lapang merdeka aquo yang SANGAT BERNILAI SEJARAH sebagai pusaka bangsa Indonesia.(m28)

Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Mendikbudristek RI, Gubernur Sumut, Walikota Medan dan DPRD Medan Digugat Ke Pengadilan
  • Bagikan