Terdakwa Penipuan Rp14,5 M Dituntut 6 Bulan, Hakim Vonis Percobaan

  • Bagikan
GEDUNG Pengadilan Negeri Medan. Waspada/Rama Andriawan
GEDUNG Pengadilan Negeri Medan. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Dua terdakwa tindak pidana penipuan pada proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang Medan, yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 miliar, hanya dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan divonis percobaan.

Kedua terdakwa, Dedy Stefanus Ibrahim Matasina selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit selaku Kuasa PT Mangun Coy telah menjalani sidang tuntutan dan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (29/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024), sependapat dengan JPU. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Abdul Hadi Nasution didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Phillip M Soentpiet dan Pinta Uli Tarigan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana percobaan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ujar Abdul Hadi Nasution dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (18/4).

Akan Mengecek

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut. “Nanti kita cek ke Bidang Pidum, ya bang,” sebut Yos.

Mengutip dakwaan JPU Yusnar Yusuf dan Nelson Victor mengatakan, .kasus bermula pada tahun 2016, di mana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy. 

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016, dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan. 

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut. 

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100 persen.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban pada sekitar tanggal 10 September 2018, namun sampai saat ini pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000.000 atau Rp14,5 miliar. (m32)

  • Bagikan