Tim Hukum Alwi Siap Hadapi Sidang Perdana, Relawan Save Pejuang Covid-19 Sumut Ramaikan Pengadilan

  • Bagikan
Tim Hukum Alwi Siap Hadapi Sidang Perdana, Relawan Save Pejuang Covid-19 Sumut Ramaikan Pengadilan

Kepala Dinas Kesehatan dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. Waspada/Dokumentasi

JAKARTA (Waspada) : Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara “Pejuang Covid-19 ” dr. Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), memasuki persidangan perdana kasus dugaan mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8 Medan (Depan Lapangan Benteng), Kamis (4/4/2024),

“Kami telah mempelajari dakwaan, di mana dakwaan JPU dengan menerapkan ketentuan hukum pada saat situasi normal dibandingkan dengan kondisi darurat pada saat itu,” ungkap Koordinator Tim Penasehat Hukum AMH, Hasrul Benny Harahap, dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2024).

Benny Harahap menyebut dalam mengawal dan membela “Pejuang Covid-19”, telah tergabung dan bersedia bekerja sukarela serta fight sebagai Tim Hukum AMH yakni, Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kantor Hukum Syahruzal Yusuf & Rekan, Kantor Marasamin Ritonga & Rekan, dan Kantor Hukum Akhmad Johari Damanik & Rekan.

Benny Harahap mengatakan dakwaan yang akan dibacakan besok (Kamis, 4/4/2024), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan persoalan inti dari penetapan dan penahanan AMH. Tim Hukum AMH telah siap memberikan fakta dan bukti saat wabah pandemi Covid-19 melanda belahan dunia termasuk Indonesia dan tidak terkecuali Sumatera Utara, tejadi situasi dan kondisi luar biasa yang oleh pemerintah pusat saat itu juga telah memutuskan kondisi kejadian luar biasa hingga pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam langkah memberi pertolongan dan menekan angka kematian yang saat itu mencekam tanah air.

“Di mana sama sama kita mengetahui dan merasakan bagaimana situasi Covid-19 melanda pada awal awal terjadi di tahun 2020. Dan itu lah inti dari dakwaan JPU,” kata Benny Harahap.

Inti dakwaan yang mempersoalkan nilai rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95, dengan kontrak yang ditanda tangani AMH kepada pihak rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (RMN) senilai Rp39.978.000.000.

“Tapi Kejati Sumut lebih berpegang pada hasil audit Tim Forensik daripada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak ada temuan dalam pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan. Tim Forensik itu meyebut terjadi kerugian negara Rp24.007.295.676,80 dari nilai kontrak. Disitulah inti dakwaan, hingga Kejati Sumut menetapkan dan menahan AMH dan RMN,” jelas Benny Harahap.

Benny Harahap berharap, Hakim dapat melihat point penting kasusnya dengan melihat kondisi dan situasi darurat saat itu serta menggali dan berpegangan pada hasil audit BPK bukan Tim Forensik yang menjadi penentu ada tidaknya kerugian negara.

Kemudian oleh Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua tersangka sejak Rabu (13/3/2024), yakni Kadinkes Sumut AMH dan seorang pihak swasta/rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (RMN), dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Akibat Tim Forensik itu, banyak pemberitaan selama ini sudah sangat menyudutkan klien kami. Semoga persidangan dapat berjalan lancar, kami selaku Kuasa Hukum AMH berharap Hakim dapat menilai dengan objektif melihat kondisi dan fakta pada saat itu, semoga Keadilan akan datang pada klien kami,” pungkas Benny Harahap.

Aksi Solidaritas dan Tagar Pejuang Covid-19

Sidang perdana perkara tuduhan terhadap AMH “Pejuang Covid-19” diramaikan sejumlah Kluster Relawan Covid-19 Sumut yang datang dari berbagai kota/kabupaten Sumut.

Sejumlah ajakan moral dan tagar viral di chat group WhatsApp #Hentikankrimanalisasipejuangcovid, #lawankedzoliman, #savedr.alwimujahid, #sabepenjuanhcovid-19sumut. Berbagai komunitas mengajak memberi support kepada AMH yang telah berjuang untuk membebaskan Sumut Covid-19 tetapi harus duduk di kursi sebagai terdakwa.

Aksi solidaritas untuk Pejuang Covid-19 juga akan diramaikan para Alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU).

Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumut, Dr. Rudi Rahmadsyah, angkat bicara, “Kerja bagus belum tentu dihargai, bahkan jadi korban. Selamatkan Pejuang Covid-19 Alwi Mujahit Hasibuan” ucap Rudi.

Masyarakat Relawan Covid-19 menyampaikan prihatin atas kriminalisasi terhadap Pejuang Covid-19 Sumut dan mengangkat kehidupan AMH.

“Beliau memiliki kehidupan yang sangat jauh dari kemewahan, sangat dekat dengan keummatan dan tidak pernah berhenti Berjuang untuk ummat sampai saat ini. Saya terpanggil sekaligus mengajak Bunda-Bunda semua untuk memberikan dukungan moril kepada saudara kita dr. Alwi dengan ikut menghadiri setiap sidang yang dilaksanakan. Seluruh teman-teman untuk bergabung bersama Tim Pengacara berjuang untuk membebaskan dr. Alwi, dan membersihkan nama baiknya. Kami relawan Covid 19 turut prihatin atas kriminalisasi terhadap pejuang Covid 19 Sumut. Save Alwi Mujahid Hasibuan,” ungkap Masyarakat Relawan Covid-19, Ir. Mislaini Suci Rahayu.

“Tidak ada satupun peraturan perundang undangan dan kebijakan yang dilanggar AMH. Hakim harus membebaskan AMH Pejuang Covid-19 Sumut !!.,” tulis Chairul Munadi.

Sementara, Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM Indonesia) mengapresiasi para tenaga dan petugas kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

“Jangan kriminalisasi pejuang kesehatan,” kata Delyuzar Harris.

Senada dengan JKM Indonesia, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut meminta Hakim membebaskan AMH dari semua tuduhan yang disangkakan Kejati Sumut.

“Stop kriminalisasi,
Selamatkan Pejuang Covid-19 Alwi Mujahit Hasibuan,” kata Ketua DPW MHKI Sumut, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., CPMed(Kes)., CPArb.

“Terima Kasih kepada Bpk Alwi Mujahit Hasibuan yang sudah bekerja keras tak kenal lelah membebaskan Sumut dari Wabah Covid-19,” Pp Zathira Salihah.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut menduga penangkapan dan penahanan AMH bentuk kriminalisasi dari Kejatisu. Pasalnya, hingga saat ini lembaga penuntutan tersebut belum juga mampu menetapkan tersangka lain dalam kasus markup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

“Kami melihat kasus ini aneh, kenapa bisa abang kami AMH saja yang di pemerintahan diperiksa oleh Kejati Sumut,” ungkap Sekretaris Badko HMI Sumut Pangeran Siregar, Rabu (3/4/2024).

Kecurigaannya juga diperkuat dengan tidak adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan Presiden Joko Widodo pun sempat memberikan penghargaan kepada dr. Alwi Mujahit Hasibuan atas prestasi sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera yang bisa mengatasi Covid-19.

Pangeran mengatakan komitmennya untuk mengawal dan terus berkoordinasi dengan seluruh keluarga besar HMI atas ketidakadilan yang dialami AMH Ketua BADKO HMI Sumut periode 1990+1992.

“Kami terus mengawal dan akan datang ke Pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI,” tegasnya.(j01)

  • Bagikan