Banyak Tanah Rakyat Terampas Dengan Dalih Bisnis

  • Bagikan
Banyak Tanah Rakyat Terampas Dengan Dalih Bisnis
Aksi rakyat terkait permasalahan tanah. (ist)

JAKARTA (Waspada): Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan, banyak tanah rakyat yang terampas dengan dalih bisnis. Akibatnya konflik agraria di Tanah Air naik 100 persen sepanjang tahun 2015 sampai 2023,

“Konflik agraria itu mencapai 2.393 kasus yang berdampak pada 6,3 juta hektare tanah masyarakat, dan 1,75 juta keluarga,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan eskalasi konflik selama satu periode tersebut, cenderung meningkat tajam dibanding satu dekade sebelumnya.

“Kejadian konflik agraria menunjukkan praktik perampasan tanah rakyat untuk kepentingan konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur dan properti,” jelas Dewi

Situasi ini, lanjutnya, diperparah percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) yang menggusur rakyat dari tanah dan sumber penghidupannya.

KPA melihat, perampasan tanah dan penggusuran tempat hidup masyarakat menjadi sebuah ironi sistem agraria yang kapitalistik. Karena menyebabkan ketimpangan struktur agraria di Indonesia kian mendalam.

Sedikitnya 39 juta hektare tanah dikuasai segelintir perusahaan sawit, kehutanan dan tambang. Parahnya bisnis sawit, tambang dan kehutanan yang ilegal justru diberikan amnesty atau pengampunan dalam UU Cipta Kerja.

Pemerintah juga mengklaim telah meredistribusikan tanah seluas 1,43 juta hektare atau 358 persen yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah terlantar.

Namun, tegas Dewi, pernyataan pemerintah itu perlu dievaluasi karena pemerintah tidak pernah membuka data konsesi mana saja yang ditertibkan menjadi obyek reforma agraria, dan lokasi konflik agraria mana yang diklaim telah diselesaikan.

“Klaim angka fantastis yang disebutkan pemerintah semakin keliru dengan tujuan reforma agraria itu sendiri. Sebab patokannya adalah jumlah bidang, bukan luas tanah dan jumlah subjek penerima redistribusi tanah,” ungkap Dewi. (J03)

  • Bagikan