Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan JKP dan JHT

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisi aturan terbaru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Di dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 mengatur manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, pemerintah juga memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kena PHK.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar menyatakan pihaknya siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Cep Nandi mengapresiasi penerbitan Permenaker 2 Tahun 2022 yang mengembalikan manfaat JHT sesuai filosofinya.

”Karena nilai saldo JHT akan terus berkembang, tentunya dari sisi manfaat akan jauh lebih besar ketika diambil pada usia pensiun,” kata Cep Nandi, di Jakarta, Rabu (23/2).

Untuk saat ini pihaknya masih melayani pencairan JHT seperti biasanya. Layanan JHT masih menggunakan dasar hukum Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang saat ini masih berlaku. Sedangkan Permenaker 2 Tahun 2022 belum berjalan secara teknis.

”Peserta kami persilakan mengurus pencairan JHT dari kanal-kanal layanan yang tersedia. Bisa secara online menggunakan aplikasi JMO atau datang ke kantor cabang kami namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Cep Nandi.

Untuk program JKP, pihaknya sudah bisa melayaninya bagi peserta yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, peserta yang mengajukan JKP harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK. Pembayaran iurannya juga harus tertib selama enam bulan berturut-turut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kegiatan tersebit digelar secara daring dan dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

”Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda,” tegas Indah dalam kegiatan Dewas Menyapa Indonesia bertema Pengawasan Kebijakan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Dalam paparannya, Indah mengatakan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Indah menilai terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut tepat. Karena, pemerintah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang kena PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya. Yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangannya. Dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak. Sehingga, membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

”Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Di acara yang sama Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman menyimpulkan universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya.
Di sisi lain dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang kena PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. ”Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh,” kata Adit.(J02)

  • Bagikan