BPJamsostek Siap Layani Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan terhitung mulai 1 Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengatakan Anggoro mengatakan, program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi. Banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

“Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujar Anggoro, di Jakarta, Jumat (4/2)

Saat ini infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini tengah disiapkan. Diharapkan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

”Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

”Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengatakan pihaknya akan dengan senang hati memberikan layanan klaim JKP jika segala regulasi dan infrastrukturnya siap. Menurut Cep Nandi, kehadiran JKP akan menambah lagi manfaat besar dan daya tarik program Jamsostek. Apalagi program JKP ini tidak menambah lagi besaran iuran yang ada.

”Setidaknya dengan JKP ini peserta yang terpaksa terkena PHK dapat terlindungi kebutuhan dasar ekonomi keluarga dalam beberapa waktu sampai peserta mendapatkan lagi pekerjaan yang baru,” ungkap Cep Nandi. BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yaitu, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.(J02)

  • Bagikan