DPR Nilai Kemendag Sudah Responsif Dan Akomodatif Terhadap Tuntutan PMI

  • Bagikan
DPR Nilai Kemendag Sudah Responsif Dan Akomodatif Terhadap Tuntutan PMI
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (ist)

JAKARTA (Waspada): Aturan mengenai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), PMI diharapkan mendapatkan kemudahan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Kementerian Perdagangan sudah sangat responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat, khususnya PMI.

“Yang jelas, Permendag No. 36/2023 sudah direvisi. Dan revisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Bahkan sebelum adanya keberatan dari PMI”, kata Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulisnya yang diterima waspada.id, Rabu (17/4/2024) di Jakarta.

Perlu ditekankan, lanjutnya Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, bahwa evaluasi Permendag No. 36/2023 tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, tetapi juga dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian dengan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam pelaksanaannya, jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini, semua instansi pemerintah diharapkan satu suara. Tidak saling menyalahkan, apalagi merasa benar sendiri. Semua kebijakan pemerintah harus dilaksanakan secara bersama.

“Jangan seperti kemarin, Kepala BP2MI menyalahkan Menteri Perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas (rapat terbatas) adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan Kemendag pada prinsipnya, justru adalah hasil dari ratas itu. Tapi kan kita tahu. Belakangan Kepala BP2MI merasa ingin jadi pahlawan. Secara eksplisit menyebut dan menyalahkan Menteri Perdagangan, ujarnya.

“Perlu ditekankan bahwa dia (Kepala BP2MI-red) adalah bagian dari pemerintah. Jika ada yang salah atau ingin melakukan evaluasi, tinggal disampaikan ke pihak pemerintah terkait. Tidak perlu teriak-teriak dan menyalahkan orang. Nampak sekali tidak profesional”, tandas Saleh Partaonan Daulay. (J05).

  • Bagikan