Hadapi Kemarau, Mendagri Instruksikan Antisipasi Karhutla

  • Bagikan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Waspada/Ist
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi bagi kepala daerah di seluruh Indonesia terkait antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Instruksi ini dikeluarkan, seiring Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memprediksi dalam tahun 2023 ini akan terjadi musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino. Fenomena ini meningkatkan potensi bencana Karhutla yang lebih tinggi.

Sebagai langkah konkret penanggulangan Karhutla, Mendagri telah mengeluarkan instruksi ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Karhutla.

Dalam keterangan persnya yang diterima Waspada Selasa (23/5/2023), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menegaskan, Inmendagri ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai pemimpin Satgas Karhutla, dalam menanggulangi Karhutla.

“Penanggulangan bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral. Karena peristiwanya sering kali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu koordinasi intensif dengan kementerian atau lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya, mutlak dilakukan,” ungkap Safrizal.

Sebut Safrizal, puncak musim kemarau tahun 2023 sendiri diprediksi akan terjadi pada bulan Agustus mendatang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif konkret di lapangan sehingga dapat sedini mungkin dilakukan mitigasi resiko bencananya.

Inmendagri sendiri tambah Safrizal, telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan. Maka dari itu ia berharap kepada pihak yang terlibat untuk melakukan patroli bersama agar pencegahan dan pemantauan titik api dapat dilakukan.

“Pemantauan bisa dilakukan dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla,” sambung Safrizal.

Di samping itu, faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting. Dalam hal ini, melalui Inmendagri ini diminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.

“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing,” terang Safrizal.

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Redkar sendiri merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla. Melalui momentum ini, dia meminta kepada para gubernur untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pembentukan Redkar.

“Khusus kepada para bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” tutup Safrizal. (b01)

  • Bagikan