Pembukaan SPSK Pekerja Migran ke Saudi Diminta Tunda

Sampai Ada Putusan Mahkamah Agung

  • Bagikan
Pembukaan SPSK Pekerja Migran ke Saudi Diminta Tunda

JAKARTA (Waspada): Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah diminta menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK), sampai ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan kuasa hukum salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho, terkait dikeluarkanya Kepdirjen Binapenta PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi. 

Saat ini, SPSK ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi PMI maupun P3MI dan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA).

“Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung Karena SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” ujar Gugum dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurut Gugum, terlalu beresiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini, karena jika MA membatalkan Kepmenaker 291 justru akan timbul permasalahan hukum baru.

“Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya,” tambah Gugum.

Gugum juga menyoroti formalitas Keputusan Dirjen Binapenta Nomor 3/558 yang menurutnya punya cacat formil, salah satunya karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans.

“Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali,” imbuhnya.

Kekeliruan ini dapat berakibat fatal karena memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya. (J02)

  • Bagikan