Serap Aspirasi, Tim Pansus RUU Kelautan DPR RI Kunker Ke Medan

  • Bagikan
Serap Aspirasi, Tim Pansus RUU Kelautan DPR RI Kunker Ke Medan
Ketua Tim Kunker Pansus RUU Kelautan DPR RI Irmadi Lubis (tengah), saat pertemuan dengan pemerintah daerah Provinsi Sumut untuk masukan terkait RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua Tim kunjungan kerja (Kunker), Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk RUU Kelautan, Irmadi Lubis berharap dapat menyerap banyak masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Hal itu dia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, dalam rangka kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/1/2024).

“Tujuan kunjungan kerja Pansus hari ini kami ingin menyerap masukan dan aspirasi untuk memberikan perubahan dalam RUU Kelautan. Bukan hanya dari sisi keamanan tetapi juga untuk sinkronisasi beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih di beberapa hal yang terkait dengan kelautan,” ujar Politisi senior Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut I ini juga menuturkan pihaknya sudah berkeliling ke beberapa daerah dan banyak menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait RUU Kelautan ini.

Baik yang berasal dari instansi pemerintah, ikatan nelayan, akademisi, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia hingga Pemerintah Daerah.

“Kita juga menerima banyak ide menarik terkait RUU Kelautan karena memang fakta di lapangan masih ada beberapa undang-undang yang harus disinkronisasi. Masukan itu justru datang dari ikatan nelayan, akademisi, TNI, Bakamla hingga Pemerintah Provinsi. Itu yang kita harapkan sehingga dapat menjadi bahan rapat kita nanti di DPR,” tandas Irmadi Lubis.

Namun demikian, selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker), Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan ke Medan, Irmadi Lubis menegaskan agar bagaimana potensi kelautan bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat melalui rancangan perubahan tentang RUU Kelautan di DPR.

“Masalah kelautan yang melibatkan banyak peraturan dan instansi tidak bisa diselesaikan dengan satu undang-undang tapi harus dengan metode Omnibus Law,” pungkasnya.

Adapun Tim Kunker Pansus RUU Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ke Medan, Sumut yakni Irmadi Lubis (Ketua Tim/F-PDIP), Sturman Panjaitan (Anggota Pansus/F-PDIP) dan H.M Salim Fakhry (Anggota Pansus/F-Golkar). (J05)

  • Bagikan