Soal Temuan Pupuk Di Sergai, PT Pupuk Indonesia Berdalih Di Kantor Ombudsman

  • Bagikan
Soal Temuan Pupuk Di Sergai, PT Pupuk Indonesia Berdalih Di Kantor Ombudsman
Vice President (VP) Penjualan Wilayah I, Wawan Arjuna

MEDAN (Waspada): Pihak PT Pupuk Indonesia Grub (PIG), diduga berdalih temuan pupuk di gudangnya untuk stok dua pekan ke depan.

Bahkan, PT Pupuk Indonesia melalui Vice President (VP) Penjualan Wilayah I, Wawan Arjuna diduga kuat berbohong soal pupuk yang ditimbun Gudang Line III PT PIG di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan disalurkan kepada petani.
Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, banyak petani di wilayah Sumut mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk.

Atas dasar laporan petani itulah, maka Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut dipimpin langsung oleh, Abyadi Siregar selaku kepala perwakilan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari Senin, (29/5/2023).

Namun, Wawan Arjuna beserta staf penjualan dan perwakilan distributor yang mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa menumpuknya pupuk bersubsidi di Gudang Line III PT PIG di Kabupaten Sergai yang ditemukan Ombudsman Sumut saat melakukan sidak kemarin adalah stok.

Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom, yang menerima mereka, Wawan Arjuna menyampaikan permintaan maaf karena saat tim Ombudsman melakukan Sidak, mereka tidak berada di tempat, juga meminta maaf karena Kepala Gudang yang ada di lokasi kurang kooperatif.

“Pupuk bersubsidi jenis NPK yang jumlahnya sekitar 500 ton menumpuk di gudang Line III milik PT PIG di Sergai yang ditemukan Ombudsman, adalah stok pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani,” ujar Wawan, Rabu, (31/5/2023).
Apakah di produsen, distributor atau di kios. Kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani,” tanya Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki kartu tani, tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak, menjadi berkurang jatah pupuk yang bisa didapatnya.

“Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga. Tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui di mana akar masalahnya,” tegas Abyadi.

Karenanya, kata Abyadi, pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu.
“Sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam,” pungkas Abyadi.(m28)

  • Bagikan