15 Tahun Padanglawas, Melirik Kondisi Dibalik Ambisi

  • Bagikan
15 Tahun Padanglawas, Melirik Kondisi Dibalik Ambisi

Kabupaten Padanglawas yang saat ini telah berusia 15 tahun lebih, tetapi jika melirik kondisinya saat ini masih sangat jauh dari harapan, tidak tau apakah kondisi merupakan efek dibalik ambisi.

Demikian sepenggal kutipan cerita seorang putra Padanglawas yang juga merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Padanglawas pertama, Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, MSi saat bertemu dengan Waspada baru-baru ini.

Ia menjelaskan 15 tahun Padanglawas, melirik kondisi dibalik ambisi. Dikatakan bahwa semula Padanglawas memang sangat dinanti-nanti kelahirannya oleh seluruh elemen masyarakat Padang lawas. Termasuk yang ada di Padanglawas maupun yang di perantauan.

Karena saat itu usul pemekaran Kabupaten Padanglawas telah bergulir pengusulannya sejak tahun 1992 beserta Kabupaten Mandailing Natal untuk dimekarkan dari Kabupaten induk Tapanuli Selatan.

Dan usul ini sampai ke Pemerintah Pusat dan DPR RI, tetapi yang berhasil duluan mekar adalah Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 1998 dari hasil kegigihan dan kesungguhan para tokoh masyarakat Mandailing Natal pada masa itu.

Sedang para tokoh masyarakat Padanglawas dintingkat nasional saat itu masih belum ada yang muncul ke permukaan. Dan yang berperan masih tokoh lokal, tokoh-tokoh lokal ini pun tidak berputus asa untuk berjuang terus.

15 Tahun Padanglawas, Melirik Kondisi Dibalik Ambisi
Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, MSi, mantan anggota DPRD Padanglawas periode 2009-2014 yang juga mantan ketua DPRD Padanglawas 2008-2009. Waspada/Ist

Menurut mantan ketua Fraksi GOLKAR DPRD TAPSEL tahun 1999 – 2008 ini, bahwa dengan harapan yang kuat Padanglawas bisa mekar menjadi suatu Daerah Otonom Baru. Yakni Kabupaten Padang lawas sesuai dengan usul Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sejak tahun 1992.

Alhamdulillah pada pemilihan umum 2004, terpilihlah salah seorang putra Padanglawas menjadi anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Riau, H. Fachruddin, yang lahir dan bersekolah di Sibuhuan, serta tumbuh dewasa di Sibuhuan, dan akhirnya merantau dan punya kehidupan di Pekan Baru Provinsi Riau.

Setelah dilantik menjadi anggota DPR RI Priode 2004 – 2009, H. Fachruddin, ditempatkan partainya sebagai anggota Komosi 2 DPR RI sebagai salah satu pimpinan, komisi yang khusus membidangi masalah pemekaran daerah ( Daerah Otonom Baru ).

Begitu juga Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Priode 2004 – 2009 dari daerah pemilihan Tap Sel 6 yang meliputi kecamatan Sosopan, Ulu Barumun, Barumun, Lubuk Barumun, Sosa, Hutaraja Tinggi, Batang Lubu Sutam.

Termasuk Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, Msi, H. Syafaruddin Harahap ( Alm ), H. Suyetno HS ( Alm ), Leider Harmeni Nst, Drs. H. Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Yuspan Pulungan, H. Mhd Ayunan Hasibuan, H. Ali Juman Lubis, Ir. H. Lukman Nst ( Alm ), dan Sahrul Efendi Hasibuan ( Alm ).

Setelah terlantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan secara keseluruhan, seluruh Anggota dan seluruh Pimpinan DPRD sepakat membuka kembali usul pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan yang masih tertunda.

Dan melihat usul pemekaran tahun 1992 hanya tinggal satu lagi yang tertunda yaitu Padanglawas, jadi Tapanuli Selatan baru 4 (empat) Kabupaten /Kota , sementara untuk tujuan akhir perjuangan adalah bagaimana agar daerah Tapanuli bagian selatan ini bisa menjadi satu daerah otonom baru atau menjadi satu provinsi.

Sementara yang sudah terealisasi baru empat daerah kabupaten/kota, sehingga masih kurang untuk pengusulan. Karena untuk menjadi Propinsi baru harus ada minimal lima daerah kabupaten /kota.

Maka seluruh anggota dan Pimpinan DPRD Tapanuli Selatan bermusyawarah membentuk Pansus, Pansus Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan, dan sebagai Ketua Pansus dipercayakan, Ir. H. Syarifuddin Hasibuan.

Pansus DPRD Tapsel saat itu menyimpulkan Sibuhuan sebagai Ibu Kota Kabupaten Baru dan Gunung Tua sebagai Ibu Kota Kabupaten Baru, juga sekaligus menetapkan Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga Tapanuli bagian selatan menjadi lima daerah kabupaten/kota.

Akhirnya ada dua Kabupaten baru yang di usulkan Pansus DPRD Tapsel ke Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat serta DPR RI. Dengan pembahasan yang sangat panjang dan melelahkan antara Komisi 2 DPR RI dengan pihak Pemerintah Pusat, Kemendagri.

Sementara H. Fachruddin sebagai salah satu Pimpinan Komisi 2 DPR RI, yang sekaligus Pimpinan rapat yang membidangi pemekaran, dengan lihai dan bijaksana beliu dapat merampungkan seluruh perdebatan.

Sekalipun sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, secala elegan, arif dan bijaksana seluruh usulan tertampung dan terakomodir, sehingga akhir Juli 2007 selesai pembahasan pemekaran Kab Padanglawas dan Kab Padang lawas Utara menjadi daerah otonom baru di DPR RI.

Pada tanggal 10 Agustus 2007 pemekaran Tapanuli Selatan di undangkan menjadi Undang – undang, Undang – undang No 37 untuk Pemekaran Padanglawas utara dan Undang – undang No 38 untuk Undang2 Pemekaran Padang lawas, baru pertama kali bisa terlahir dua kabupaten baru dalam satu kabupaten induk.

Akhirnya impian, perjuangan dan doa masyarakat Padang lawas terkabul atas izin Allah Subhana Wata’ala.

Setelah tanggal 10 Agustus 2007 di undangkan pemekaran Padanglawas menjadi Undang-undang sebagai suatu Daerah Otonom Baru , berarti kurang lebih sudah 15 tahun Padanglawas efektif berjalan roda pemerintahan.

Ketua DPRD Padanglawas tahun 2008 – 2009 mengatakan, dalam perjalanan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas dalam 15 tahun ini sudah memiliki empat nakhoda sebagai kepala daerah.

Termasuk Ir. H. Soripada Harahap ( Alm) sebagai penjabat mengawali pemerintahan Padanglawas, Basyrah Lubis S.H, H. Ali Sutan Harahap sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati defenitif pertama, dan sekarang Padanglawas dinakhodai
drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi,, MH.

Di era Ir H Soripada Harahap sebagai Pjs Bupati Padanglawas, tugasnya mempersiapkan seluruh perangkat daerah agar pemerintahan bisa berjalan dengan normal.

Selain mempersiapkan pelaksanaan Pikada periode 2009 – 2014, untuk menghasilkan pemimpin/Bupati defenitif, Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar serta terpilihnya pasangan Basyrah Lubis-H. Ali Sutan Harahap (TSO), sebagai Bupati dan wakil Bupati Kab Padang lawas.

Setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas defenitif yang pertama, masyarakat berharap adanya perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dan lebih maju. Namun baru berjalan 2 tahun setengah Bupati Basyrah Lubis tersandung hukum, kasus korupsi terkait pembangunan prasarana pemerintahan, kantor Bupati dan dan kantor DPRD Padanglawas.

Akhirnya pucuk pimpinan diambil alih H. Ali Sutan Harahap melanjutkan sisa periode masa jabatan 2009-2014.

Selanjutnya Pilkada Priode 2014 – 2019 H. Ali Sutan Harahap kembali mencalonkan diri berpasangan dengan drg . H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH hingga akhir masa periode berjalan langgeng.

Sehingga Pilkada Priode 2019 – 2024, pasangan H. Ali Sutan Harahap dan drg . H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH kembali mencalonkan diri, dan Alhamdulillah kembali terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Padanglawas untuk periode 2019 – 2024.

Berjalan dua tahun kurang lebih, Bupati H. Ali Sutan Harahap (TSO) jatuh sakit akibat strok hingga tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai undang-undang nomo 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sesuai undang-undang dan aturan pemerintahan kata mantan anggota DPRD Padanglawas periode 2009-2014 ini, akhirnya Wakil Bupati, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH diberikan delegasi dan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan melaksanakan tugas Bupati.

Melihat kondisi daerah kabupaten Padanglawas dari histori perjalanan pemerintahan selama 15 tahun belakangan kondisinya cukup memperihatinkan sepertinya semua terjadi akibat dorongan dibalik ambisi.

Sebagaimana cerita belakangan sekitar perjalanan penyusunan APBD Padanglawas tahun anggaran 2023 yang begitu mengecewakan masyarakat.
Dimana.akibat perbedaan pendapat, juga kelalaian eksekutif dan legislatif aspirasi masyarakat nyaris tidak tersahuti.

WASPADA.id/Idaham Butar Butar

  • Bagikan