2 Orang Yang Ditangkap Di KNIA Bukan Karyawan Lion Air

Dukung Pemberantasan Narkoba

  • Bagikan
2 Orang Yang Ditangkap Di KNIA Bukan Karyawan Lion Air
Ilustrasi tangkapan sabu yg lain di KNIA.

DELISERDANG (Waspada): Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Keduanya yang ditangkap Bareskrim Polri di KNIA bukan karyawan Lion Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan hal itu kepada Waspada, Senin (22/04/2024).

Kata Danang, kedua karyawan tersebut, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling). “Lion Air menegaskan sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

Danang menambahkan, Lion Air mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian. “Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” paparnya.

Danang menjelaskan Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja. Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan.

“Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lain,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus operandi penyalahgunaan narkotika hingga bisa menghindari pemeriksaan petugas.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Maret lalu.

Dari hasil penangkapan itu, kata dia, tersangka MRP mengaku mendapatkan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak memasuki pesawat Lion Air di KNIA.

Setelahnya, kedua pegawai maskapai itu membawa paket narkoba menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada kurir MRP.

Proses pertukaran paket narkoba itu terjadi sebelum tersangka MRP masuk ke dalam kabin pesawat. Tersangka MRP juga tidak menggunakan jalur akses yang sama seperti penumpang lainnya.

“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata. Saat yang lain menggunakan bis penumpang umum sedangkan tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service,””ucap Arie.

“Di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong dan 2 pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta,” imbuhnya.

Perihal adanya penangkapan 2 karyawan salah satu maskapai di KNIA dibenarkan Asisten Manager Avsec PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Varid. “Benar ada yang diamankan kasus dugaan narkotika di KNIA dan prosesnya kini ditangani Bareskrim Polri,” pungkasnya. (a13)

  • Bagikan