2 Pelaku Jambret Di Ransel Dibekuk Sat Reskrim Polres L.Batu

  • Bagikan

RANTAUPRAPAT (Waspada); Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Perumnas Urung Kompas Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan (Ransel) dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO Y12s.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Murniati, SH didampingi Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung, SH, Selasa (8/2).

Kedua pelaku yaitu AM (20) warga Kec. Rantau Utara dan RVV (21) warga Kec. Rantau Selatan.

“Mereka dipersangkakan dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Sarwedi.

2 Pelaku Jambret Di Ransel Dibekuk Sat Reskrim Polres L.Batu
Dua pelaku jambret sedang diperiksa di Mapolres Labuhanbatu. (Waspada/Ist)

Kronologis kejadian bermula ketika 3 korban yakni Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Muhammad Alvrian (14) sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan bersama dua temannya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang ke rumah di Perumnas Urung Kompas.

Tiba-tiba 2 orang laki- laki tidak dikenal, mengendarai sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri, ketika itu handphone milik korban digenggamnya di sebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannyan hampir terjatuh dari sepeda motornya.

Korban bersama temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku melaju dengan cepat sehingga korban dan temannya kehilangan jejak. (a07/C)


  • Bagikan