3,5 Kg Sabu, 8,9 Kg Ganja Dan 136 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Deliserdang

  • Bagikan
3,5 Kg Sabu, 8,9 Kg Ganja Dan 136 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Deliserdang

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 3.540 gram atau 3,5 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu, ganja 8.980 gram, atau 8,9 Kg lebih dan ekstasi 136 butir atau seberat 61 gram, dari perkara dimana putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septic tank melalui kloset. Selanjutnya barang bukti lainnya ponsel, timbangan elektrik dan alat hisap sabu dari 319 berkas perkara, serta barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (2/11) di Kejari Deliserdang.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasi Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang Farouk Fahrozi, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata, mewakili Ketua PN Lubukpakam Nikson Hutasoit, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK MH, mewakili Kalapas Lubukpakam Chandra Sudarta dan mewakili Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean Medan Danu Anggoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi barang bukti dan barang rampasan, Farouk Fahrozi mengatakan pemusnahan barang bukti itu untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan selanjutnya ditunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan,” katanya.

Kemudian barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dari 75 berkas perkara, lanjut Farouk Fahrozi, berupa kayu, baju dan celana. Barang bukti dari tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya dari 39 berkas perkara, berupa egrek, along-along, kulit trenggiling, alat swab antigen dan swab PCR bekas.

“Selain itu turut dimusnahkan barang bukti rokok ilegal (tidak menggunakan pita cukai) dari satu berkas perkara tindak pidana khusus yaitu 75 slop atau 15.000 batang rokok merek Luffman dan 30 slop atau 4.800 batang rokok merek Luffman Mild,” tegasnya. (a16).

Teks Foto: Kejari Deliserdang saat proses pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (Waspada.id/ist).

  • Bagikan