Aniaya Penjaga Kantor LKPN Tipikor, Pelaku Serahkan Diri Ke Polsek Siantar Barat

  • Bagikan
Aniaya Penjaga Kantor LKPN Tipikor, Pelaku Serahkan Diri Ke Polsek Siantar Barat

Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku, pria RH, 37, (tengah pegang barng bukti) setelah menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat, Kamis (18/4) pukul 18:00, karena melakukan penganiayaan terhadap korban penjaga kantor LKPN Tipikor.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Aniaya penjaga kantor LKPN Tipikor, terduga pelaku, pria RH, 37, menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi, Jumat (19/4) menyebutkan RH menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat pada Kamis (18/4) pukul 18:00.

Menurut Kapolsek Siantar Barat, RH menyerahkan diri dan Polsek Siantar Barat mengamankannya berdasarkan laporan korban Hendra Fernando Sipayung, 43.

Dalam laporannya, korban menyebutkan RH melakukan penganiayaan terhaadapnya di dalam kantor LPKN Tipikor, Jl. Kartini, Gg. Andalas, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat pada Rabu (17/4) pukul 17:30.

Penganiayaan terjadi ketika korban yang mendapat tugas dari pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang jadi kantor SBSI dan LPKN Tipikor, sedang berada di dalam ruangan kantor LPKN Tipikor dengan maksud untuk melihat situasi.

Saat itu, RH yang merupakan anggota LKPN Tipikor masuk ke dalam kantor dan menanyakan kepada korban mau apa masuk ke kantor itu. Korban merasa keberatan dengan pertanyaan RH dan menjelaskan dia mendapat tugas dari pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi kantor LKPN Tipikor itu.

Kemudian, terjadi pertengkaran antara korban dengan RH, hingga RH emosi dan mengambil kursi plastik yang berada di dekatnya dan memukulkan kursi plastik itu ke arah korban, hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Akibat pemukulan dengan kursi plastik itu, korban mengalami luka robek pada kepala dan mendapat jahitan sebanyak tiga jahitan serta wajah mengalami luka robek dan mendapat jahitan sebanyak lima jahitan.

Keberatan atas perbuatan RH, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat dan Polsek Siantar Barat menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti satu kursi plastik warna biru.

Esok harinya, RH menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat dan Polsek Siantar Barat mengamankan RH serta memeriksanya.

Kapolsek Siantar Barat menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih mengamankan RH untuk proses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.(a28).

  • Bagikan