Ayah Tiri Cabuli Putri Sambungnya Di Padangsidimpuan

  • Bagikan
Ayah Tiri Cabuli Putri Sambungnya Di Padangsidimpuan
MH, tersangka pencabulan terhadap anak tiri, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): MH, 38, seorang ayah tiri, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi karena mencabuli putri sambungnya (anak perempuan bawaan istri dari suami sebelumnya) yang masih berusia 15 tahun.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP K. Sinaga, Kamis (25/1/2024).

Dijelaskan, terkuaknya pidana pencabulan oleh ayah tiri ini berawal dari ibu korban meminta putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) memasak mie instan. Namun putrinya itu menolak untuk mengerjakannya.

Mendengar penolakan itu, adik korban tiba-tiba ‘nyeletuk’ dengan mengatakan kalau ayah tiri mereka yang menyuruh, pasti Bunga cepat-cepat mengerjakannya.

Seketika itu juga Bunga terdiam dan merenung. Kemudian ia meminta maaf pada ibunya karena telah menolak permintaan memasak mie instan.

Pada saat meminta maaf itu, Bunga juga menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah dua kali dicabuli oleh ayah tirinya sekitar akhir tahun 2023 kemarin.

Mendengar pengakuan putrinya yang masih remaja itu, ibunya Bunga terdiam. Kemudian segera mendatangi Polres Padangsidimpuan membuat Laporan Polisi sesuai LP/B/14 /I /2024/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Menerima laporan ini, Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung perintahkan anggota segera memprosesnya dan Tim Walet Satreskrim langsung bertindak. MH, pelaku pencabulan, lansung diamankan.

Kepada petugas, MH membantah perbuatannya itu dengan menyebut hanya menyuruh Bunga membuatkan kopi dan mengantarnya ke kamar. Kemudian memberi uang jajan sebesar Rp5 ribu kepada Bunga.

Alasan MH itu dibantah putri tirinya yang menjadi korban perbuatan cabulnya tersebut. Kata Bunga, ia sudah dua kali dicabuli ayah tirinya itu dengan kondisi terancam dan tertekan.

Terhadap MH yang melakukan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur, dipersangkakan Pasal 81 Subsidair Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sesalkan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan sangat menyesalkan masih terjadinya tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di kota ini.

Padahal, katanya, Polres Padangsidimpuan telah sering melakukan sosialiasi pencegahan tindak pidana tersebut di tengah-tengah masyarakat dan kepada pelajar di sekolah-sekolah.

“Melindungi anak-anak dari tindak pidana kekerasan dan pencabulan merupakan salah satu prioritas kita. Namun masih saja ada kejadian seperti ini. Kita sangat sesalkan ini dan ke depannya akan melakukan upaya-upaya yang lebih preventif lagi bagi perlindungan anak,” jelasnya (a05)

  • Bagikan