Bawa Sabu Ke Hotel, Polres P.Siantar Ringkus Warga Simalungun

  • Bagikan
Bawa Sabu Ke Hotel, Polres P.Siantar Ringkus Warga Simalungun
Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria HRP, 23, karena membawa narkotika jenis sabu di parkiran SH, Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Rabu (8/3) dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis sabu ke salah satu hotel, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria HRP, 23, warga Desa Bah Jambi, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun.

Satres Narkoba meringkus HRP di parkiran SH, Jl. WR. Supratman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Rabu (8/3) pukul 23:45 dan menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,54 gram, satu unit HP merk Oppo dan uang tunai Rp4.000, dari HRP.

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Kamis (9/3) menyebutkan personel Satres Narkoba meringkus HRP setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, ada seorang pria yang membawa narkoba di parkiran SH. Berdasarkan informasi itu, personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi itu terlihat seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berdiri di parkiran SH.

Personel Satres Narkoba segera meringkus pria itu yang mengaku bernama HRP warga Simalungun dan Jl. Gurilla, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba memerintahkan HRP mengeluarkan isi kantong celananya dan isinya satu kotak rokok berisi satu paket sabu, satu unit HP dan sejumlah uang tunai.

Personel Satres Narkoba turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi, karena HRP menggunakan sepeda motor itu sebagai kenderaannya membawa sabu ke SH.

Saat interogasi, HRP mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari orang yang tidak mengetahui namanya. Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan orang yang memberikan sabu kepada HRP.

Karena itu, personel Satres Narkoba mengumpulkan barang bukti dan membawa bersama HRP ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan.(a28)

  • Bagikan