BPJamsostek Sidempuan Dorong DPRD Tapsel Alokasikan Anggaran Untuk Iuran Pekerja Nonformal

  • Bagikan

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padangsidimpuan Dr. Sanco Simanullang, ST, MT ,IPM, ASEAN Eng berharap DPRD Kabupaten Tapanuli Selkatan dapat mengalokasikan anggaran untuk iuran Jamsostek pekerja nonformal pada P.APBD 2022.

“BPJamsostek mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Tapsel mengoptimalkan dan mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek agar pekerja nonformal dapat perlindungan Jamsostek,” kata Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang ST, MT, IPM, ASEAN Eng Senin (7/3).

Harapan agar pekerja nonformal di Tapsel mendapat perlindungan Jamsostek, ujar Dr.Sanco Simanullang didampingi Kepala Pemasaran Yuliandi Syahputra dan Account Officer Aprianti Hutagaol telah disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang bahwa sangat banyak manfaat jadi peserta BPJamsostek.

Peserta non formal seperti marbot Masjid, BKM, bilal mayit, petani dan pekerja rentan lainnya, lanjut Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu pekerja perlu mendapat perlindungan jaminan sosial dan berharap agar iurannya ditampung pada P.APBD Tapsel Tahun 2022

“Bila ikut menjadi peserta dan pekerja meninggal dunia, maka ahli waris disantuni Rp42 juta. Tak memandang berapa lama telah jadi peserta, dan berapa banyak iuran bulanannya. Dengan iuran Rp16.800, dapat manfaat Rp42 juta dan juga segudang manfaat jaminan kecelakaan kerja lainnya,” tuturnya.

Dr. Sanco mengungkapkan bahwa pekerja nonformal di Tapsel sesuai dengan data yang ada mencapai 112.158 orang dan berharap kepada Pemda dan DPRD Tapsel agar dapat mengalokasikan anggaran pada P.APBD 2022 bagi 25% pekerja nonformal tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati dan juga bapak/ibu dewan (DPRD) telah menampung bagi 3.500 orang. Semoga tahun 2022 khususnya pada APBD-P dapat ditingkatkan,” ujar Sanco.

Di sisi lain, Dr. Sanco menjelaskan bahwa Pemkab Tapsel berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Di tataran Badan Usaha, perlindungan para pekerja di sektor penerima upah, jasa konstruksi, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya sejak tahun 2017 sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahun 2019 merupakan kejayaan Pemkab. Menjadi Juara ke-3 Paritrana (Jamsostek Award) Piala Presiden tahun 2019. Mengulang masa gemilang itu, budget bagi tenaga rentan mutlak harus ditingkatkan,” ujar mantan Kepala BPJS Cabang Karo ini.

Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menyambut baik harapan Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan tersebut.Pihaknya berjanji segera memanggil (pertemuan) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna mengoptimalkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menegaskan bahwa selaku penyalur aspirasi masyarakat, pihaknya akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat dan pro terhadap para pekerja bawahan dan miskin.

“Pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 dimuat perlindungan bagi para pekerja seperti petani, nelayan, marbot masjid, pekerja agama, pekerja sosial dan pekerja nonformal lainnya.Kita akan kembalikan lagi kejayaan Kabupaten Tapsel, yang dulunya pernah sebagai penerima Paritrana Award dari Presiden,” tuturnya. (a39).

  • Bagikan