BPJS Kesehatan Tanggapi Keluhan Peserta Saat Berobat

Kepala KLOK BPJS Dairi:  288.684 Warga Dairi Terdaftar, 32.862 Belum

  • Bagikan
KANTOR Layanan Oprasional Kesehatan BPJS Kesehatan Kab. Dairi di Jl. Ahmad Yani Sidikalang.Waspada/Kartolo Munte.
KANTOR Layanan Oprasional Kesehatan BPJS Kesehatan Kab. Dairi di Jl. Ahmad Yani Sidikalang.Waspada/Kartolo Munte.

SIDIKALANG (Waspada): BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan dan mengelola program jaminan kesehatan, sedangkan KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh  BPJS Kesehatan.

Pasien yang memiliki kartu BPJS kerapkali mengalami kendala saat berobat di RSUD Sidikalang, Kab. Dairi seperti pelayanan yang kurang prima, adanya kartu nonaktif, penagihan biaya ambulans bagi pasien dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui permasalahan ini, Kepala Kantor Layanan Oprasional Kesehatan (KLOK) Kab. Dairi Yesika Sitanggang saat dikonfirmasi Waspada dalam keteranganya secara tertulis menjelaskan, secara teknis penanganan pasien adalah pihak tenaga medis atau rumah sakit, Kantor BPJS adalah sebagai pengelola program jaminan kesehatan.

Disinggung jumlah penduduk Kabupaten Dairi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Yesika mengatakan, sebanyak 288.684 jiwa penduduk Kabupaten Dairi sudah terdata sampai dengan 1 Desember 2023. Sementara penduduk yang belum ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejumlah 32.862 jiwa.

Yesika Sitanggang menambahkan, untuk peserta yang terdaftar mandiri namun menunggak dapat mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan dengan cara mencicil. “Bagi penduduk yang tidak mampu diharapkan tidak mendaftarkan mandiri tapi agar diusulkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sebutnya.

Untuk menjadi tanggungan pemerintah pusat dapat melalui usulan desa, melalui usulan Dinas Sosial. Sedangkan tanggungan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi hanya mengcover 32.000 peserta dan pemenuhan kuota tersebut telah dilakukan.

Ditambahkan Yesika, terkait adanya kepesertaan JKN nonaktif dapat diakibatkan beberapa hal, seperti peserta mandiri yang tidak membayar iurannya secara rutin maka akan nonaktif, kepesertaan mandiri akan aktif ketika peserta tersebut membayarkan iurannya. Program Rehab BPJS Kesehatan boleh dengan cara mencicil, katanya, sambil menunjukkan selebaran tata cara membayar tunggakan iuran BPJS mandiri.(a25).

  • Bagikan