Buang 4 Bungkusan Warna Cokelat, Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Buang 4 Bungkusan Warna Cokelat, Pengedar Ganja Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar ganja, SH, 49, bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tersangka SH, 49, warga Desa Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 16,74 gram yang dibungkus dalam balutan empat kertas warna cokelat.

“Pengakuan tersangka, ganja ia peroleh dari seseorang berinisial G (masih buron) warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Selatan,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (22/1/2024).

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas melihat SH membuang empat bungkusan kecil berwarna cokelat di pinggir Jalan Kapten Koima. Setelah diperiksa ternyata berisi daun ganja kering.

“Sepertinya dia curiga dengan anggota kita yang terus memantaunya, lalu berupaya menghilangkan barang bukti ganja yang ada padanya. Yakni dengan cara membuangnya,” sebut AKP Jasama.

Tanpa menyianyiakan waktu, petugas mengamankan tersangka dan empat balutan kertas berisi ganja itu. Kemudian memboyongnya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain ganja, dari tersangka SH juga diamankan satu telepon selular (HP) dan satu sepeda motor matik. Semuanya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. (a05)

  • Bagikan