Dinkes Bersama Polres Tanah Karo Sidak Apotek Dan Minimarket

  • Bagikan
Dinkes bersama Polres Tanah Karo Sidak ke Sejumlah Apotek dan Minimarket di Kabanjahe. Waspada,id/Tio Bukit
Dinkes bersama Polres Tanah Karo Sidak ke Sejumlah Apotek dan Minimarket di Kabanjahe. Waspada,id/Tio Bukit

KARO (Waspada) : Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penjualan obat jenis sirop yang dilarang dan yang sudah bisa kembali dijual, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo bersama Polres Tanah Karo melakukan sidak ke sejumlah apotek, toko obat, dan minimarket.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Kefarmasian Kurniawan Tarigan menjelaskan, selain memberikan imbauan kepada apotek, toko obat, dan minimarket, pihaknya juga melakukan pengawasan.

“Jadi setelah keluar SE Kemenkes tentang beberapa obat-obatan jenis sirop yang sudah dilayani kembali oleh fasilitas kesehatan, maupun apotek dan toko obat, kita sudah mengeluarkan surat Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, sekalian kita mengedarkan surat dan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan jenis sirop yang masih dilarang,” jelas Kurniawan.

Hal itu dilakukan guna memastikan agar obat-obatan yang masih dilarang untuk dijual segera diturunkan dari etalase penjualan dan segera dilakukan karantina.

Kurniawan menegaskan, apabila didapati apotek, toko obat, maupun minimarket yang masih menjual obat sirop yang dilarang sesuai SE Kemenkes, maka pihaknya tidak segan untuk mencabut izinnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada pihak apotek, toko obat, maupun minimarket yang telah mengkarantina ataupun menyimpan obat-obatan jenis sirop yang dilarang, agar segera menghubungi pihak distributor ataupun produsen untuk menarik produknya.

“Dari hasil sidak tadi, kami dapati masih ada obat-obatan yang dilarang berada di dalam toko, namun sudah diturunkan dari etalase. Sehingga kami mengimbau agar segera dikarantina di tempat yang terpisah,” tutupnya. (cto)

  • Bagikan