Dua Hari Buron, Terduga Pembunuh Di Nisut Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Dua Hari Buron, Terduga Pembunuh Di Nisut Menyerahkan Diri
Tokoh agama dan tokoh perempuan Kecamatan Afulu membantu penyerahan terduga pelaku pembunuhan kepada personel Polsek Lahewa, Nias Uatara, Sabtu (20/4). Waspada/Ist

AFULU, Nisut (Waspada): Setelah dua malam melarikan diri usai melakukan pembacokan dan pembunuhan terhadap tetangganya di Dusun 1 Desa Sifaoroasi, Kecatan Afulu, Nias Utara, terduga pelaku IH alias Ama Emki akhirnya menyerahkan diri, Sabtu (20/4).

Terduga pelaku IS alias Ama Emki melarikan diri usai membacok tetangganya SH alias Ama Domi hingga tewas pada Kamis (18/4) malam.

Kapolres Nias melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan terduga pelaku pembacokan hingga tewas di Desa Sifaoroasi, Kecamatan Afulu sudah berhasil diamankan oleh personel Polsek Lahewa pada Sabtu (20/4) pagi.

Osiduhugo Daeli mengatakan sesuai laporan dari Kapolsek Lahewa, Iptu Sugiabdi, IS alias Ama Emki menyerahkan diri dan diamankan oleh dua personel Polsek Lahewa sekira pukul 09.00 WIB.

Kronologis penangkapan terduga pelaku IS alias Ama Emki berawal ketika personel Polsek Lahewa mendapatkan informasi dari tokoh agama Mesilina Telaumbanua bersama tokoh perempuan Yustina Hulu yang menyampaikan terduga pelaku mau menyerahkan diri, namun IS alias Ama Emki takut jika personel polisi datang menjemputnya beramai ramai.

Dua Hari Buron, Terduga Pembunuh Di Nisut Menyerahkan Diri

Kesepakatan diambil dimana personel yang menjemput terduga pelaku hanya diutus dua orang yakni Kanit Intel Polsek Lahewa, Bripka Kasieli Telaumbanua dan Briptu Jusnar Gulo.

Kedua personel tersebut langsung menuju lokasi yang telah ditentukan tidak jauh dari rumah Yustina Hulu. Sekira pukul 11. 50 WIB keduanya tiba di lokasi dan terduga pelaku IS alias Ama Emki didampingi tokoh perempuan Yustina Hulu langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Selanjutnya IS alias Ama Emki diboyong ke  Mapolsek Lahewa untuk dilalukan pemeriksaan. Kepada petugas terduga pelaku mengaku dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa kesal dimana selama ini setiap korban mabuk usai konsumsi minuman keras seolah olah menantangnya berkelahi.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Lahewa yang berhasil mengamankan terduga pelaku termasuk menyampaikan terimakasih kepada tokoh agama dan tokoh perempuan di Kecamatan Afulu yang telah berperan aktif membantu penyerahan diri terduga pelaku.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lahewa Aiptu Saad P. Zebua mengatakan, kepada terduga pelaku untuk sementara dikenakan Pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman aeumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara.(a26)

  • Bagikan