Hanya 1 Fraksi Tidak Nyatakan Pendapat Hasil Pansus Hak Angket DPRD P.Siantar

  • Bagikan
Hanya 1 Fraksi Tidak Nyatakan Pendapat Hasil Pansus Hak Angket DPRD P.Siantar
Ketua FHanura Andika Prayogi Sinaga (kanan) membacakan pendapat akhir fraksinya terhadap hasil Pansus Hak Angket DPRD dalam rapat paripurna di gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Jl. H. Adam Malik, Jumat (17/3).(Waspada/Edoard Sinaga)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dari tujuh fraksi di DPRD, hanya satu fraksi yakni FPAN/PKPI tidak menyatakan pendapat akhir tentang hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar.

Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi berlangsung dalam rapat paripurna internal DPRD pimpinan Ketua DPRD Timbul M Lingga bersama Wakil Ketua Mangatas M Silalahi dan Ronald D Tampubolon di gedung Harungguan DPRD, Jl. H. Adam Malik, Jumat (17/3).

Ketua FHanura Andika Prayogi Sinaga dalam pandangan akhir fraksi mereka menyatakan proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di Pemko merupakan wewenang Wali Kota, namun proses pelaksanaan pengangkatannya melanggar perundang-undangan.

Menurut FHanura, di antaranya Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Kemudian, tidak mempedomani PP No. 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN yang terkesan asal-asalan, amburadul dan tidak professional, hingga terjadi demosi penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).

Jika benar terindikasi melakukan pelanggaran pidana, menurut FHanura, hal ini dapat menyatakan Wali Kota telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum dan kategorinya melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 61 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sesuai dengan analisa laporan Pansus Hak Angket DPRD, FHanura menyatakan agar DPRD meningkatkan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) melalui sidang paripurna, karena pelanggaran Wali Kota telah berdampak luas kepada masyarakat, daerah dan negara.

Terhadap adanya indikasi pelanggaran pidana, FHanura mengusulkan menyampaikannya ke aparat penegak hukum (APH).

Sementara, FGolkar melalui Ketua FGolkar Rini Silalahi menyatakan Wali Kota terlalu dini mengangkat dan memberhentikan ASN, karena masa kerja atau masa tugasnya belum penuh enam bulan sesuai UU No. 10 tahun 2014. “Bahkan, penggantian pejabat di lingkungan Pemko tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.”

Karena itu, menurut FGolkar, sesuai analisa faktual Pansus Hak Angket menyimpulkan Wali Kota telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan, hingga meminta DPRD menggunakan HMP.

Senada, FPDIP juga menerima hasil kajian Pansus Hak Angket DPRD yang menyatakan pelantikan 88 ASN Pemko menyalahi dan Wali Kota terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, hingga meminta DPRD menggunakan HMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan akhir FDemokrat melalui Ketua FDemokrat Ilhamsyah Sinaga juga menyatakan menerima hasil laporan Pansus Hak Angket, bahkan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait pelantikan 88 ASN, FDemokrat meminta menyampaikannya ke APH.

FNasDem melalui juru bicaranya Jani Apohan Saragih juga menyatakan Wali Kota yang melakukan demosi dan pemberhentian ASN tidak memenuhi UU No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, bahkan menyatakan Wali Kota gagal paham dalam mengemban UU No 23 tahun 2014 Junto UU No. 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Begitu juga dengan FGerindra melalui juru bicaranya Bintar Saragih menyatakan Wali Kota yang melakukan pelantikan 88 ASN menyalahi dan meminta Wali Kota menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan pejabat yang demosi dan non job.

Usai rapat paripurna, seluruh anggota DPRD melakukan rapat internal dan hasilnya menyepakati, DPRD melalui fraksi akan menggunakan HMP melalui rapat paripurna, Senin (20/3).                        

“Kita lihatlah bagaimana nanti hasil HMP fraksi pada rapat paripurna, apakah setuju menyampaikannya ke APH termasuk ke Mahkamah Agung atau hanya sampai di sini saja,” sebut Ketua DPRD menjawab pertanyaan wartawan.(a28)

  • Bagikan