Jaksa Tahan 3 Tersangka Proyek Gedung SMKN 2 P. Sidempuan

  • Bagikan
Jaksa Tahan 3 Tersangka Proyek Gedung SMKN 2 P. Sidempuan
KEJAKSAAN Negeri Padang Sidempuan menahan 3 tersangka rekanan kasus rasuah dugaan (korupsi) proyek gedung SMKN 2 Padang Sidempuan, Rabu (23/5) pukul 16.00 WIB. Waspada/Ahmad Cerem Meha

P. SIDEMPUAN (Waspada): Menjelang petang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menahan 3 tersangka rekanan kasus rasuah dugaan (korupsi) proyek gedung SMKN 2 Padang Sidempuan, Selasa (23/5).

Ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah jambu digiring petugas Kejaksaan usai diperiksa di ruang ke gedung Adhiyaksa itu ke mobil tahanan yang telah disiapkan menuju ruang tahahan.

Kejari Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) proyek Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega S.H., M.H kepada Waspada mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas inisial tiga tersangka antara lain:  HL selaku PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan) dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

Lanjut Kasi Intelijen,  bahwa perkara yang menjerat para tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian Negara senilai Rp314.251.000, yang berdasarkan perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khairur Rahman Nasution S.H., M.H., selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan.

Selanjutnya kata Kasi Intelijen, Zunius Zega bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan sebagai berikut dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para tersangka dinyatakan sehat,” ujar Kasi Intelijen.

Sambung Kasi Intelijen, atas kerugian negara senilai Rp314.251.000,- tersebut, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan.

Kemudian kata Kasi Intelijen, terhadap tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“Kemudian pada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” kata Kasi Intel.

Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dengan unsur Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(a38)

  • Bagikan