Jatanras Polres Simalungun Tangkap 3 Residivis Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Rumah

  • Bagikan
Jatanras Polres Simalungun Tangkap 3 Residivis Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Rumah

Ketiga diduga pelaku pencurian dan barang bukti.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di seputar Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Solok, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/1/2024).

Ketiga pelaku pencurian telah menjadi residivis dan kembali tertangkap tangan Tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga setempat.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi Kamis (25/1), membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku pencurian itu.

Jatanras Polres Simalungun Tangkap 3 Residivis Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Rumah

” Kejadiannya, Senin (8/1) dinihari, disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, menjadi sasaran para pelaku pencurian, pintu kaca dipecah dan penjahat masuk dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang,” ucap AKP Ghulam.

Lebih lanjut, AKP Ghulam menjelaskan bahwa pemilik rumah merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun. Dalam laporannya, dia menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut, ujar AKP Ghulam.

Berdasarkan laporan polisi, Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras langsung melalukan penyelidikan.

Penangkapan para pelaku pencurian berdasarkan laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan personil Jatanras. Kemudian, Senin (22/1), sekira pkl.20.00 Wib, diperoleh informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial RR, 37, sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan, RR, bersama rekannya SM, 21 dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba.

Saat dilakukan interogasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing bahwa RR berperan mengantar pelaku SM serta RG, 26, dengan menggunakan speda motor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian. Sedangkan SM serta RG, merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban.

RR dan SM berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng.

Jatanras Polres Simalungun Tangkap 3 Residivis Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Rumah

Selanjutnya, personil Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RG. Kemudian, RG berhasil diamankan Selasa (23/1) sekira pkl 06.00 Wib (26)”,dan pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pkl 06.00 Wib dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial facebook.

Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkas AKP Ghulam.

Tim kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(a27).

  • Bagikan