Jual Togel Di Warung, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi 

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Tim Jatanras Polres Simalungun menangkap seorang pria pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Kim Hongkong (togel) di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kec. Pematang Silimahuta, Kab. Simalungun.

Pria berusia 45 tahun yang tertangkap tangan menjual togel berinisial BS warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kec.Pematang Silimahuta Kab.Simalungun. 

” BS ditangkap dari salah satu warung di Bandar Saribu Suka Dame,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, kepada wartawan, Rabu (25/5).

Rachmat mengungkapkan, penangkapan BS dilakukan, Senin (23/5) sekira pukul 21.00 dari salah satu warung di Nagori Bandar Saribu Suka Dame, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi tebak angka jenis Kim Hongkong di tempat tersebut.

Tim dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Bayu Mahardhika langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan di salah satu warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame dan berhasil mengamankan BS beserta barang bukti yang berkaitan dengan praktek perjudian tebak angka itu.

Jual Togel Di Warung, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi 
Pria berinisal BS dan barang bukti saat diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun. Waspada/Ist

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap BS ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa 1 Blok Notes yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 Buku Tafsir Mimpi, 1 Bulpoin dan Uang pecahan sebesar Rp155 ribu.

Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap BS, dianya mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah Seribudolok.

Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan dilapangan dan tidak berhasil menemukan pria yang dimaksud oleh BS, sehingga diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas. 

Saat ini BS bersama barang bukti berada Mako Sat Reskrim Polres simalungun untuk diproses lebih lanjut.(a27).

  • Bagikan