Kakan Kemenag Dukung Pemkab Palas Segera Terbitkan Perda Zakat

  • Bagikan
Kakan Kemenag Dukung Pemkab Palas Segera Terbitkan Perda Zakat
Kakan Kemenag Padang Lawas, H. Abdul Manan, MA. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Kepala kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Padang Lawas (Palas) dukung pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang zakat, sehingga pengelolaan zakat bisa lebih optimal.

“Supaya regulasi tentang zakat lebih baik dan sempurna, sangat diperlukan Perda untuk menguatkan komitmen pemerintah,” kata H. Abdul Manan, MA, Kakan Kemenag Palas, Jumat (19/4).

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag menanggapi perlunya Perda sebagai payung hukum dalam hal pengelolaan zakat di Padang Lawas.

Sekaligus menguatkan komitmen pemerintah dalam menerapkan regulasi tentang zakat, baik berupa surat edaran maupun surat keputusan. Seperti peraturan bupati ataupun peraturan daerah.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Lawas, H. Paraduan Tanjung sebelumnya mengatakan, dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sangat perlu dukungan pemerintah.

Termasuk dukungan dalam bentuk komitmen pemerintah, apakah ia dalam bentuk surat edaran, peraturan Bupati dan peraturan daerah.

Dan hal ini sudah pernah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, baik Bupati maupun Sekda, tetapi karena situasi daerah yang kurang kondusif, juga keterbatasan dalam mengambil kebijakan kurang mendapat respon.

Namun Baznas akan terus berusaha agar segera diterbitkan peraturan daerah tentang zakat. Bahkan draf peraturan tentang zakat itu sudah dipersiapkan, dan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. (a30)

  • Bagikan