Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Diseminasi Layanan AHU Apostille

  • Bagikan
Untuk lebih mengenalkan Layanan Apostille kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU terkait Apostille, di Horison Hotel Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022).
Untuk lebih mengenalkan Layanan Apostille kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU terkait Apostille, di Horison Hotel Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022).

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Untuk lebih mengenalkan Layanan Apostille kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU terkait Apostille, di Horison Hotel Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022).

Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan mudah untuk diakses serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum Perdata Internasional) yang menjembatani kepentingan hokum Perdata lintas negara.

Mengenai Layanan Apostille, Indonesia telah melakukan Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign public Document (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dengan Peraturan Presiden R.I Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Konvensi Apostille bertujuan memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipercaya sebagai Competent Authority dalam penyelenggaraan layanan Apostille di Indonesia. Layanan Apostille ini telah mencakup 66 (enam puluh enam) dokumen yang terdiri dari dokumen terkait Pendidikan, kependudukan, Notaris, Kepolisian, dan lain sebagainya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem selaku narasumber dalam kegiatan Diseminasi tersebut menyampaikan, layanan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan rantai birokrasi terhadap proses layanan dokumen publik asing, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat dengan adanya layanan Apostille tersebut. Salah satunya layanan dilaksanakan secara online dan proses verifikasi data yang cepat dan tidak berbelit-belit.

Sementara itu, narasumber lainnya antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar Sudarsono D.T. Sipayung, S. Sos., M. Si dan Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Darma Bakti Kalbar, S.Pd., M. Si, menyampaikan kewenangan Legalisir Dokumen yang ada pada instansi masing-masing yaitu terkait dengan data kependudukan dan pendidikan.

Kegiatan tersebut diikuti 35 peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Notaris, Dinas Pendidikan, Kantir Imigrasi, Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan HKBP Nommensen dan Sekolah Menengah Atas Budi Mulia yang semuanya berada di Kota Pematang Siantar. (m31)

  • Bagikan