Kapolres Toba Keberatan Jajarannya Dituduh Terima Sogok

  • Bagikan
Kapolres Toba Keberatan Jajarannya Dituduh Terima Sogok
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayep, SIK. Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada): Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayep, Sik merasa keberatan atas adanya tuduhan jajarannya menerima sogok dan terlibat dalam konspirasi jahat dalam penanganan kasus saling lapor yang melibatkan JFS dan pemilik Usaha Dainang, SM.

Dengan tegas,Taufiq membantah tuduhan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/3),

“Ada perdamaian, kan kedua belah yang meminta bukan dari kita. Kita hanya memberikan solusi, kalau mereka mau berdamai ya berdamai saja. Intinya apapun juga, berdamai itu indah tanpa ada permintaan apapun. Kalau dari polisi saya nyatakan tidak ada, demikian juga tuduhan adanya rekayasa jahat dan dugaan sogok dalam penanganan kasus ini, saya pastikan itu juga tidak ada,” ujar Kapolres.

Atas adanya tuduhan tersebut, Kapolres Toba, mengaku akan mempelajari dalilnya sebelum mengambil tindakan tegas baik terhadap JFS, DN maupun wartawan yang memberitakannya.

“Nanti akan saya pelajari dulu ya bersama Kasat Serse saya dengan staf-staf saya bagaimana langkah terbaik, jangan sampai ada fitnah dan berita hoax seperti ini. Kalau pun misalnya itu benar terjadi tinggal buktikan, tapi saya pastikan tidak ada itu,” tegas Kapolres.

Keberatan Kapolres atas tuduhan itu bermula dari saling lapor antara pemilik Usaha Dainang, SM dengan mantan mitranya JFS yang berbuntut panjang. Kuasa Hukum Usaha Dainang, Sahala Arfan Saragih, SH akan melaporkan kedua kalinya JFS dan DN ke Polres Toba atas pernyataannya yang terbit di salah satu media online, atas adanya tuduhan dugaan sogok yang dilakukan pihak SM terhadap penyidik. Hal ini disampaikan Sahala saat menggelar konferensi pers di Balige, Kamis (16/3).

“Klien saya Pak SM ini, dituduh menyogok pihak Polres Polres Toba, dan klien kita ini dituduh melakukan mufakat jahat dengan penyidik dan Kanit di media online yang sama. Sebagai kuasa hukum tentu kita keberatan dan kita juga akan tempuh langkah-langkah hukum yang baru, tidak tertutup kemungkinan kita laporkan DN ke Polres kembali. Dalam pernyataan dia itu seolah-olah klien kita ini menyogok pihak Polres, menyogok penyidik, padahal selama ini kita tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada pihak Polres atau kepada penyidik,” tegas Arfan.

Selaku Kuasa Hukum, Sahala Arfan juga mempertanyakan alasan tuduhan DN tehadap kliennya melakukan sogok kepada penyidik dan meminta DN agar tidak bersembunyi di balik kata ‘menduga’ seperti yang sudah dia lakukan sebelumnya. Sebelumnya, DN juga sudah dilaporkan ke Polres Toba dengan pasal pencemaran nama baik Usaha Dainang dan SM.

Sahala juga menjelaskan kronologi perkara ini berawal dari adanya hubungan kerja sama antara kliennya pemilik Usaha Dainang inisial SM dengan JFS selaku mitra pemborong bangunan kepercayaan SM.

“Hubungan hukumnya adalah masalah upah borongan tenaga kerja, dalam perjalanannya disepakati ada beberapa rumah yang pekerja dan pelaksanaan pembangunannya merupakan tanggungjawab Pak JFS, namun tiba-tiba klien saya ini melihat JFS beserta dengan tukangnya tidak bekerja di salah satu bangunan, tetapi mengerjakan bangunan yang lain yang bukan bagian dari kerjasama mereka. Ini awalnya membuat pak SM ini menjadi bertanya-tanya, merasa kecewa dan dikhianati, dan terjadilah dialog lewat WhatsApp, tetapi tidak dijawab oleh JFS,”tutur Sahala.

SM pun berusaha mengkonfirmasi alasan JFS mengerjakan bangunan lain yang bukan bagian dari pekerjaan yang mereka sepakati sementara bangunan rumah miliknya menjadi terganggu dan terlambat progres pengerjaannya. Dengan berbagai upaya seperti telefon dan wa pun sudah dilakukan, namun JFS selalu menghindar dan tidak menanggapi.

“Ditelepon tidak diangkat, di Wa juga tidak dibalas, tiba-tiba Pak SM ini beserta Usaha Dainang dilaporkan ke Polres dengan dua tuduhan yaitu, tidak membayarkan upah sebesar 240 juta dan melakukan caci maki serta pengancaman. Terbitlah beritanya di salah satu media online, namun tidak langsung diklarifikasi klien saya karena telah menganggap Pak JFS sudah seperti keluarga dan mitra kerjanya yang sudah 4 tahun ini sama-sama bekerja di Usaha Dainang dalam proyek membangun rumah yang dipercayakan lewat Usaha Dainang,” imbuhnya.

Rupanya setiap tindakan-tindakannya JFS ini diwakilkan oleh yang namanya inisial DN selaku iparnya yang turut mendampingi membuat laporan ke Polres.

“Ternyata laporannya itu lewat Dumas artinya pengaduan tertulis, bukan LP. Karena terus-menerus DN ini dan salah satu media online berteriak-teriak dengan berita yang tidak seimbang, Klien saya merasa dicemarkan nama baiknya dan beritanya itu juga tidak benar. Klien saya pun membuat laporan resminya ke Polres Toba.

SM melaporkan pencemaran nama baik Usaha Dainang dan nama baik SM karena adanya tuduhan tidak membayarkan upah 240 Juta Rupiah. Setelah dipanggil oleh pihak Kepolisian, SM datang dengan membawa bukti penerimaan uang dari Usaha Dainang kepada JFS dan diserahkan kepada penyidik. Setelah diperiksa, ternyata uang yang dibayarkan SM atau usaha Dainangi sudah lebih, sudah di atas Rp250 juta yang diterima oleh JFS.

Atas kasus saling lapor ini, penyidik punya niat baik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyarankan Restorative justice (RJ). Pihak kepolisian pun mengundang kedua belah pihak tertanggal 10 Maret 2023 lalu. Dalam proses RJ yang dihadiri oleh SM, JFS dan penyidik ini, keduanya sudah bersepakat untuk berdamai dengan mencabut laporan masing-masing tanpa adanya pemberian uang dari masing-masing pihak.

Tinggal membuat surat perjanjian tertulis sesuai hasil kesepakatan yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, penyidik pun membantu mengetikkan surat perdamaian, namun akhirnya proses penandatanganan terkendala karena JFS meninggalkan ruang mediasi tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun SM.

“Menurut saya sebagai kuasa hukum perdamaian secara lisan yang dilakukan hari itu sudah mengikat dan sah secara hukum, artinya perkara ini sudah selesai dan perdamaian sudah terjadi. Tiba-tiba keesokan harinya ada berita miring terbit lagi di media online itu dengan nara sumber DN dengan tuduhan bahwa klien saya diduga melakukan sogok kepada penyidik dan selaku kuasa hukum kita keberatan,” kata Sahala.

“Saya heran, kenapa DN ini sangat bersemangat kasus ini dilanjutkan padahal dalam mediasi hari Jumat kemarin SM dan JFS ini sudah sepakat berdamai di hadapan penyidik. Dan sebagai kuasa hukum saya mempertanyakan kapasitas DN selalu berbicara atas kasus ini sementara JFS sendiri tidak pernah mengeluarkan statemen apapun. Bahkan dari informasi dengan sumber yang akurat yang saya dapat, sebenarnya JFS sudah mau berdamai namun selalu dihalang-halangi oleh DN. Mirisnya lagi, bahkan JFS sendiri tidak tau-menau setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh iparnya DN di media online tersebut. Kok sepertinya DN keberatan kalau kedua belah pihak ini berdamai, ada apa di balik ini?” tanya Sahala.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahala masih menunggu niat baik JFS untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Jika tidak, Sahala akan segera membuat laporan baru dengan dugaan penggelapan.

“Bahwa kelebihan bayar upah yang saudara JFS itu ada puluhan juta, karena itu kita minta kepada beliau untuk segera datang ke Usaha Dainang dan meminta maaf,” pungkas Sahala Arfan Saragih.

JFS sendiri ketika hendak dikonfirmasi via seluler terkait kasus ini belum berhasil, karena HP miliknya diangkat oleh anaknya.

“Bapak tidak di rumah, Bapak pergi sudah pergi ke jalan Muliaraja, ke rumah bou,” tutup anaknya. (rg)

  • Bagikan