Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Belum Ditemukan Di Tapanuli Utara

  • Bagikan
Surat Imbaun Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara terkait penanganan kasus Ginjal Akut Pada Anak di Kabupaten Tapanuli Utara. Waspada.id/ist
Surat Imbaun Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara terkait penanganan kasus Ginjal Akut Pada Anak di Kabupaten Tapanuli Utara. Waspada.id/ist

TARUTUNG (Waspada) : Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara (Dinkes Taput) mengatakan hingga saat saat ini kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal pada Anak (GgGAPA) belum ada di wilayahnya karena belum ada laporan atau informasi dari semua puskesmas yang ada di Kabupaten Taput dan Rumah Sakit Umum Tarutung mengenai kasus tersebut.

Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Belum Ditemukan Di Tapanuli Utara

“Hingga saat ini, kita belum ada laporan atau informasi dari semua puskesmas juga Rumah Sakit Umum Tarutung mengenai kasus ganguan ginjal akut pada anak di Kabupaten Tapanuli Utara,”kata Kepala Dinas Kesehatan Sudirman Manurung kepada Waspada.Id , Jumat (28/10).

“Jadi, belum ada kasus ganguan ginjal akut pada anak di Taput,” tambahnya.

Sudirman Manurung mengatakan untuk mengantisipasi kasus ganguan ginjal akut pada anak tidak terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, serta menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR. 01.05/III/ 3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/124739/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak, Dinas Kesehatan Taput, pihaknya sudah menerbitkan surat himbauan kepada semua pimpinan rumah sakit, puskesmas, serta pimpinan apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Untuk mengantisipasinya, kita sudah menerbitkan surat edaran berupa imbauan kepada semua pimpinan rumah sakit, puskesmas, apotek serta toko obat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” ucap Sudirman.

Kata Sudirman ada sebanyak 8 point isi surat imbauan yang dikeluarkannya itu, dua diantaranya adalah, mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair sirop.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul suppositoria (anal) atau lainnya, ” jelasnya.

Kemudian, kepada para pemilik apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara diimbau untuk tidak mendistribusikan dan membuat berita acara terhadap sirup obat hasil sampling dan pengujian BPOM RI yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman seperti Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, dan Unibebi Demam Drop.

“Yang mana selanjutnya akan dilakukan penarikan oleh industri farmasi terkait sesuai dengan penjelasan dari BPOM RI,”jelasnya.

Akan tetapi pihak Dinkes Taput belum ada instruksi untuk menarik jenis obat yang dilarang tersebut dari apotik atau toko obat karena itu bukan kesalahan apotek atau toko obat.

“Namun kita sudah menyuruh para pemilik apotek dan toko obat supaya mengumpulkan sementara di gudangnya dan diberi tanda untuk tidak dijual kepada siapapun itu,” tandasnya.

Di Kabupaten Tapanuli Utara ada 11 Apotek dan 50 Toko Obat, dua unit rumah sakit umum, yaitu Rumah Sakit Umum Tarutung dan Rumah Sakit Umum Sint. Lucia Siborongborong, serta Puskesmas di seluruh kecamatan. (chp)

  • Bagikan